LensaKita.co.id — Seorang remaja berinisial P (16) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Propinsi Riau diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Kampar usai dilaporkan orang tua korban F yang korban berusia 14 tahun.
“Pelaku dan korban masih sama-sama anak dibawah umur,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (13/1/2026).
Terungkap kasus ini bermula saat orang tua korban S (47) mendatangi Polres Kampar. “Usai menerima laporan Ibu korban kita langsung mendalami dan melakukan periksa saksi-saksi serta melengkapi barang bukti,”ujarnya.
Berdasarkan keterangan korban bahwa F (korban) dicabuli oleh pacarnya P sejak tahun 2024. Disana korban menceritakan kepada Bibinya D (40) terkait perlakuan pacarnya kepada dirinya.
Mendengar hal itu bibi korban pun menyampaikan kejadian tersebut ke Ibu korban dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kampar pada Selasa (6/1/2026).
“Pencabulan yang dilakukan pertama kali oleh pelaku pada bulan Agustus 2024 di rumah korban, Dimana saat itu tidak ada orang tua korban di rumah alias rumah kosong dan tinggal berdua saja disana pelaku naik birahinya dengan mengauli pacarnya yang tampau status resmi,” jelas Kasat.
Selanjutnya pelaku melakukan persetubuhan kepada korban seperti layaknya suami istri dan perbuatannya tersebut dilakukan berulang kali.
Usia mendapatkan laporan dan keterangan dari korban dan saksi-saksi pada Senin (12/1/2026) kanit Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri yang di back up oleh Unit Reskrim Polsek Tambang,Langsunh melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Setelah itu, pelaku kita tangkap di rumahnya dan langsung menggiring pelaku bersama barang bukti ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya
Selanjutnya awak media mencoba konfirmasi kasat Reskrim polres Kampar AKP Gian melalui WhatsApp pribadinya menyampaikan bahwa benar sudah meringkus pelaku P dan saat ini di amankan di Mapolres Kampar.
Lebih lanjut,”Pelaku kita jerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang .dan Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,”pungkas AKP Gian.**
Editor : Eman Melayu
