LensaKita.co.id —- Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil meringkus pelaku pencabulan anak tirinya sejak kelas enam SD sampai kelas 2 SmP di Kecamatan Siak Hulu, kabupaten Kampar Propinsi Riau.
Pelaku berinisial HA (50) warga Kecamatan Siak Hulu, korban merupakan anak tirinya yang berinisial Z (14) dan Pelaku diringkus Polsek siak hulu di rumahnya pada Senin (5/1/2026).
“Kejadian langsung dilaporkan oleh Ibu kandung korban berinisial D (50) ke Polsek Siak Hulu dan Kapolsek langsung memerintahkan unit Reskrim ringkus di rumahnya,Pada Rabu (7/1/2026).
Awal mula kejadian ini terbongkar saat Ibu korban mengantarkan anak korban ke rumah kakaknya yang berinisial S, kemudian menemukan didalam kamar anak korban sebuah gelas yang berisikan air kencing. “Melihat hal itu Ibu korban curiga karena hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh anak korba,”jelas Kapolsek.
Merasa curiga, Ibu korban dan S menanyakan kenapa pelaku hal tersebut. Awalnya korban menolak, setelah di desak akhirnya korban berkata jujur dan mengaku telah mendapat perlakuan persetubuhan oleh pelaku sejak kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP.
Mendengar pengakuan anaknya, Ibu korban langsung naik fitam dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek pada Minggu (4/1/2026).
“Setelah terima laporan Ibu korban langsung dilakukan pemeriksaan dan melengkapi barang bukti dan akhirnya pelaku kita amankan dan di giring kemapolsek Siak hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku , ia mengakui perbuatannya terhadap anak tirinya tersebut.”Pengakuan pelaku sudah melakukan persetubuhan 4 kali, namun kita terus melakukan pemeriksaan dan mengungkapkan kebenarannya,”tambah Kapolsek Siak Hulu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses lebih lanjut, dan untuk pelaku kita jerat Pasal 81 ayat ( 1 ) dan ayat ( 3 ) jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU,” pungkas Kapolsek.**
Editor : Eman Melayu
