Gercep Selidiki Dugaan Penimbunan BBM, Kapolsek Akan Tindak Tegas Pelanggaran !

oleh -140 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id —- Polsek Perhentian Raja bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya rumah bermodus warung yang dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal.

Sebagaimana sebelumnya diberitakan oleh media online, Penyelidikan ini dilakukan pada Sabtu pagi (13/12/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.

Dari hasil penyelidikan dan klarifikasi di lokasi yang diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi,yang langsung di pimpin Kanit Reskrim perhentian Raja IPDA Antoni dan di dampingi bhabinkamtibmas berserta team unit Reskrim

Jajaran Polsek Perhentian Raja melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), menginterogasi pemilik warung, dan meminta keterangan saksi warga sekitar serta mengecek CCTV di lokasi. Dari hasil lokasi tersebut berada memang di Desa Pantai Raja Kecematan Perhentian Raja Kabupaten Kampar Propinsi Riau.

Pemilik warung berinisial FP, yang diwakili oleh anaknya, inisial NP, menjelaskan bahwa mereka tidak ada melakukan kegiatan penimbunan minyak solar. NP mengakui bahwa ia sebelumnya menjual BBM solar eceran dengan cara diperoleh dari mobil minyak solar sebanyak 3 jerigen, dengan tujuan mencari tambahan penghasilan,bukan untuk menimbun BBM yang di sangkakan ke mereka.

Salah satu warga di sekitar yang merupakan tetangga warung bernama Fitra Sari selaku penjual pulsa mengatakan bahwa tidak ada aktivitas penimbunan minyak solar yang terlihat selama ini.

Terkait foto jerigen yang dimuat media daring, dijelaskan bahwa jerigen tersebut adalah kosong, dan aktivitas penjualan BBM solar di lokasi ini sudah tidak ada lagi.

Selanjutnya Kanit Reskrim, Ipda Ashari Antoni beserta Tim, memastikan bahwa meski aktivitas penimbunan tidak ditemukan, Tim tetap memberikan imbauan tegas kepada warga jika terbukti tidak ada kata ampun kita sikat,Ungkap kanit.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang Melalui Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Peri Padli, pada hari Jumat (19/12/2025) menjelaskan bahwa telah memerintahkan Kanit Reskrim untuk mengecek dan melakukan penindakan apabila ditemukan adanya penimbunan minyak BBM bersubsidi” Kami Tidak Akan Beri Kelonggaran Kepada Oknum Yang Melakukan Penimbunan Minyak Jika Terbukti Kita Sikat”,Ungkap Kapolsek.

“Kami juga telah menghimbau secara langsung kepada pemilik warung maupun warga di sekitar lokasi tersebut untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan penimbunan BBM bersubsidi yang telah di atur UU Gas Dan Minyak Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” lanjut Kapolsek.

“Kami juga akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran,” tegas Peri.

Lebih lanjut l, kapolsek Perhentian Raja berkomitmen untuk menindak lanjuti setiap informasi dari masyarakat dan media demi menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di wilayahnya.**

 

 

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Eman Melayu