Polres Jaktim Amankan Empat Pelaku Pengrusakan, Bentuk Nyata Tak Tolerir Pelaku Anarkis

oleh -88 Dilihat
oleh
Oplus_131072

LensaKita.co.id — Pemerintah Indonesia tidak pernah melarang untuk menyampaikan aspirasa melalui penyampaian sikap didepan umum.Namun hal itu juga sesuai koridor dan aturan yang ada.

Aksi demo yang berujung anarkis tidak bisa ditolerir,karena akan merugikan masyarakat banyak.Untuk itu pemerintah melalui Polri akan menindak setiap pelaku anakis.Salah satunya peristiwa pengrusakan kantor polisi di Jakarta Timur.

Dimana Polres Jakarta Timur mengamankan empat tersangka pengrusakan kantor Polisi saat aksi demo ricuh pekan lalu.Hingga saat ini,Polres Jakarta Timur terus mendalami peran masing masing ke empat orang tersebut.Baik sebagai provokator ataupun pelaku aksi.

Selain mengamankan keempat orang pelaku pengrusakan,Polres Jakarta Timur juga terus memburu kelompok kelompok lain yang terlibat.

Untuk pelaku yang diburu adalah pelaku pengrusakan Polsek Jati negara yang berjumlah dua orang,Polsek Cipayung satu orang,Polres Jakarta Timur satu orang.

Adanya upaya pengamanan pelaku pengrusakan Kantor polisi yang diamankan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan Bachriel,S.H.,S.I.K dalam keterangannya di Mapolres Jakarta Timur.Menurutnya kericuhan ini terjadi setelah aksi demo pada tanggal 25 Agustus 2025.

“Kericuhan terjadi setelah aksi massa yang mendatangi kantor DPR RI sejak 25 Agustus.Dalam tuntutannya,massa menginginkan pembubaran parlemen.

Setelah beberapa lama berorasi aksi pun meluas tidak hanya di DPR RI tapi juga sampai ke Jakarta Timur.Saat demo inilah disusupi orang orang tak bertanggung jawab.Mereka melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum.Diantaranya adalah pengrusakan Mapolres Jakarta Timur dan juga Lima Polsek lainnya,”ujar Kasat Reskrim

“Massa ini berbuat sesuatu yang melanggar hukum.Mereka melempari gedung dengan batu,Bom Molotov dan juga membakar puluhan kendaraan.

Tentu aksi ini tidak bisa ditolerir, Untuk itu kami berupaya melakukan penegakan hukum dengan mengamankan para tersangka.**

 

Sumber : Saluran WhatsApp Humas Polri

Editor : Amrizal