LensaKita.co.id — Beberapa hari ini di media sosial dan media online diramaikan dengan berita diamankan 2 mobil truk pengangkut minyak ilegal dari Jambi oleh Polres Pelalawan, Sabtu (09/08/2025).
Hal ini memicu tanggapan dari masyarakat yang selama ini menyoroti bebasnya minyak ilegal yang berasal dari pertambangan minyak masyarakat diwilayah Sumsel dan Jambi dan diduga dibekingi oleh oknum APH dan LSM/media.
Salah seorang masyarakat, Hamdani, menilai bebasnya minyak ilegal masuk ke wilayah Riau disebabkan lemahnya kontrol dari pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini sehingga peredaran minyak ilegal ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi.
“Peredaran minyak ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena minyak ini tidak ada uji layak untuk dijual ke masyarakat dan sangat merugikan negara dalam hal penerimaan negara. Saya minta aparat yang berwenang untuk lebih mengawasi peredaran minyak ilegal tersebut”, katanya.
Sementara itu, praktisi hukum Apul Sihombing, SH,.MH berharap kepada Polres Pelalawan dapat mengusut tuntas kasus peredaran minyak ilegal ini. Apul berharap kasus ini jangan hanya sampai kepada supir yang dijadikan tersangka.
“Peredaran minyak ilegal ini sudah melanggar Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan sudah sepatutnya pihak penegak hukum untuk mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya. Usut siapa pemilik minyak ilegal tersebut”, tegasnya.
Bahkan Apul Sihombing juga meminta kepada penegak hukum juga menyelidiki siapa oknum-oknum yang bermain dan membekingi peredaran minyak ilegal ini agar kedepannya tidak ada kecurigaan masyarakat terhadap aparat kepolisian. (AS)