LensaKita.co.id —- Maraknya Permainan mafia tanah di Propinsi Riau semakin nyata khusunya di desa karya indah Kecematan Tapung kabupaten Kampar Propinsi Riau.Senin 23/06/2025
Dari Investigasi awak media di lapangan dugaan mafia tanah yang menjerat Mohd Nur sekdes karya indah begitu nyata. Sebab adanya dugaan laporan korban kepada Polsek Tapung tentang penggelapan surat tanah yang sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan Polsek Tapung .
Dalam keterangan masyarakat kejadian ini bermula saat korban ingin menjual tanah di daerah karya indah,dengan Mohd Nur yang merupakan sekdes karya indah Kecematan Tapung kabupaten Kampar,sebagai perangkat desa tentu memilki wawasan luas dan berjanji akan menjualkan tanah korban.
Namun berselang waktu yang begitu lama sekdes juga tidak ada jawaban ataupun kabar tentang tanah tersebut “terjual atau belum ” ungkap korban
Setelah berkali kali ditanya dan diminta suratnya oknum sekdes karya indah selalu lari dari tanggung jawabnya. sebagai perpanjangan tangan sekdes akan menjualkan tanahnya korban, Sebab janji sudah tidak benar dan sering ingkar janji sama korban” Kalau tidak terjual tolong kembalikan ke saya dan bila udah terjual Mana uang penjualan tanahnya”Namun sampai saat ini kades juga masih bungkam.
Dengan tidak ada niat baik dari sekdes ( sekretaris desa korban akan menjemput jalur hukum dengan melaporkan hal ini kepolsek Tapung.
Untuk mengetahui kebenaran informasi dari masyarakat awak media LensaKita.co.id melalui WhatsApp pribadinya sekdes saat di konfirmasi menyampaikan bahwa sebaiknya kita jumpa dulu pak, pada 23/06/2025 ! Namun sampai saat ini sekdes tidak kunjung memberikan jawaban alias bungkam atau memang benar kejadian yang dilakukan oleh sekdes.
Selanjutnya awak media berharap Kapolsek Tapung segera periksa dan bila terbukti tangkap Mohd nur yang merupakan sekdes karya indah terkait penggelapan surat tanah korban.
Sebab dari informasi yang didapat awak media sudah banyak masyarakat yang menyampaikan bahwa sekdes berkelakuan seperti itu dari dulu, dengan alasan menjual ujung ujungnya modus surat tanah hilang sebagai mana yang di sampaikan oleh masyarakat berinisial H.
Lebih lanjut, Awak media berharap Kapolres Kampar AKBP Mihardi melalui Kapolsek Tapung Kompol David dapat menindak sekdes ini yang meresahkan masyarakat, Apa lagi dugaan sekdes ini mempunyai kuari ilegal di daerah Tapung yang tidak tersentuh hukum sampai saat ini.
Jangan nanti masyarakat menilai hukum tumpul berpihak kepada para mafia dan tajam kepada masyarakat kecil dan tak mampu. **
Penulis : Ari Garang