Satgas PKH Ultimatum Warga Tinggalkan TNTN, Paling Lambat 22 Agustus 2025

oleh -393 Dilihat
oleh

Lensakita.co.id, PELALAWAN – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (SatgasPKH) resmi mengumumkan relokasi mandiri bagi warga yang tinggal dan beraktivitas secara ilegal di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Pengumuman tersebut terpasang di sejumlah titik strategis, termasuk di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan.

Tim Pengarah Satgas PKH dijadwalkan meninjau langsung lokasi pemasangan spanduk pada Selasa (10/6/2025) sebagai bagian dari tahap awal operasi penertiban. Dalam pengumuman yang disampaikan, Satgas PKH menegaskan lima poin penting, salah satunya menyatakan bahwa TNTN adalah tanah negara dan segala bentuk aktivitas di dalamnya dinyatakan melanggar hukum.

“Segala aktivitas seperti tinggal, berkebun, mendirikan rumah, membakar, atau tindakan lain yang mengubah fungsi hutan merupakan hukum,” tegas Satgas PKH dalam pengumuman resminya.

Satgas PKH memberikan waktu tiga bulan, terhitung sejak 22 Mei hingga 22 Agustus 2025 bagi untuk melakukan relokasi secara mandiri. Proses ini akan didampingi oleh petugas dan teknis pelaksanaannya diatur oleh Tim Terpadu Penertiban Kawasan Hutan.

Satgas PKH juga menetapkan kebijakan sementara terkait kebun sawit yang telah terlanjur berdiri di kawasan konservasi: Kebun sawit yang telah berumur lebih dari lima tahun dan sudah berproduksi masih diperbolehkan panen selama tiga bulan ke depan, namun dilarang diperluas, dipupuk, atau dirawat.

Sementara sawit yang ditanam dalam lima tahun terakhir akan dianggap sebagai bentuk perambahan baru dan akan ditertibkan serta dimusnahkan. Nantinya kawasan tersebut akan direstorasi dengan penanaman kembali tanaman hutan.

Satgas PKH memperingatkan bahwa setiap aktivitas pembukaan atau perluasan kebun di TNTN akan dikenai sanksi pidana. juga dilarang keluar-masuk kawasan tanpa seizin petugas.

Sekretaris Satgas PKH, Sutikno, mengungkap kondisi kerusakan TNTN yang kian kritis. Dari luas total sekitar 81 ribu hektare, hanya tersisa 12 ribu hektare hutan alami. Sisanya telah dikuasai oleh perambah dan pihak-pihak tertentu yang membuka kebun sawit secara ilegal.

“Selama ini TNTN dijarah oleh individu dan perusahaan-perusahaan. Itu yang harus kita bebaskan dan kembalikan kepada negara,” kata Sutikno di Jakarta, Senin (9/6/2025).

Ia menegaskan bahwa TNTN tidak hanya sebagai taman nasional, tetapi juga sebagai paru-paru dunia yang kini berada di ambang kehancuran akibat aktivitas ilegal yang berlangsung selama belasan tahun.

Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, yang juga Ketua Tim Pengarah Satgas PKH, dijadwalkan mengunjungi kawasan TNTN pada Selasa (10/6/2025). Agenda kunjungan meliputi pemasangan plang simbolis, penanaman pohon, dan konferensi pers.

Kunjungan ini ditengarai menjadi alarm bagi para cukong yang selama ini menguasai ratusan hektare lahan TNTN untuk kebun sawit tanpa izin, tanpa membayar pajak, dan merusak hutan konservasi secara sistematis.

“Kedatangan Tim Pengarah ini menjadi tanda dimulainya ‘perang’ terhadap cukong-cukong besar. Tapi masyarakat petani kecil justru mulai ,” ungkap salah satu sumber di lapangan.

TNTN dikenal sebagai kawasan hutan konservasi dengan tingkat kerusakan terparah di Indonesia. Dari total 81,7 ribu hektare, lebih dari 65 ribu hektare telah berubah menjadi kebun sawit ilegal. Aktivitas ilegal ini bahkan difasilitasi oleh sejumlah pabrik kelapa sawit milik perusahaan besar.

Gugatan Yayasan Riau Madani dua tahun lalu mengungkap adanya 1.200 hektare kebun sawit dalam TNTN yang diduga terafiliasi dengan PT Inti Indosawit Subur. Namun hingga kini, meski gugatan telah inkrah, eksekusi terhadap kebun tersebut belum dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Upaya penyelamatan TNTN sejauh ini selalu berakhir tanpa hasil. Misalnya, pembentukan Tim Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN) oleh Menteri LHK pada 2016, hingga kini tidak menunjukkan capaian yang jelas.*** (AS)

Sumber: Riausindo.com

 

No More Posts Available.

No more pages to load.