Lensakita.co.id – Kecepatan dan ketelitian Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mengungkap kasus pencurian spare part truk di PT. Naga Sakti, Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Peristiwa yang terjadi Kamis (29/5/2025) pukul 09.58 WIB ini mengakibatkan hilangnya satu unit turbo charger dan satu unit dinamo starter dari truk bernomor polisi BM 9646 SH, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 30.000.000,-.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi M. Melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Toni pada hari senin (2/6/2025) menerangkan bahwa dari Laporan PT Satrindo Agro Palma Jaya Nagasakti Transport, yang diwakili HD menjadi dasar penyelidikan. Keterangan saksi-saksi, AP dan SW, mengarah pada Pria PN sebagai salah satu pelaku.
Pada Jumat (30/5/2025) pukul 10.00 WIB, pelaku PN berhasil ditangkap di Pondok 4/5 Kebun Naga Sakti. Dalam interogasi, ia mengakui perbuatannya bersama AG (DPO) dan mengaku telah menjual barang curian kepada AC (DPO) di Kandis, Kabupaten Siak.
Saat ini, pelaku PN telah diamankan di Polsek Tapung Hilir. Polisi masih memburu pelaku AG dan AC serta berupaya untuk menemukan turbo charger dan dinamo starter yang dicuri. Barang bukti yang sudah diamankan adalah kunci shock 14” dan kunci Inggris. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.