LensaKita.co.id — Pernyataan yang dikeluarkan baru baru ini oleh Kepala Desa Perhentian Raja menimbulkan kontroversi ditengah tengah masyarakat, Dimana dalam pernyataan tersebut Kades Perhentian Raja Kairul Zaman minta agar pihak terkait yang mengeluarkan izin Kelompok Tani Hutan bersatu Abadi Jaya yang terletak di Kecamatan Kampar Kiri hilir kabupaten Kampar Propinsi Riau bisa di tinjau ulang kembali.
Alasan Khairul Zaman karena ada masyarakat dari Desa Perhentian Raja Kecamatan Perhentian Raja yang telah terlanjur bercocok tanam disana tapi tak dimasukan kedalam anggota Kelompok Tani.
Pernyataan yang disampaikan oleh Kades Khairul Zaman ini tentu sebuah pertanyaan yang tanpa dasar dan tak menguasai persoalan atau macam orang yang tidak tau tata kelola pemerintahan dan status tanah.Atau diduga juga bahwa pernyataan ini dikeluarkan karena diduga kuat ada beberapa lahan di Kawasan Hutan milik Negara yang telah diperjual belikan.
Sehingga muncul kepanikan akan adanya konsekuensi hukum yang harus dihadapi, Jika tidak tentu tidak akan keluar pernyataan seperti itu.Sesuai aturan Kelompok tani di suatu daerah harus diisi oleh masyarakat tempatan atau dengan kata lain Kelompok tani di Kecamatan Kampar Kiri hilir haruslah diisi oleh masyarakat Kampar Kiri Hilir,bukan malah masyarakat dari kecamatan lain.
Begitu juga soal keterlanjuran menanam dikawasan hutan itu adalah kesalahan dari petani sendiri yang dengan lancang dan tanpa dasar menanam dan coba menguasai kawasan hutan tanpa izin resmi.Bila untuk hak pakai saja harus ada izin apalagi jika ada kegiatan jual beli lahan dikawasan hutan,maka itu jelas jelas suatu perbuatan yang melanggar hukum.Jadi apabila ada yang mengaku memiliki lahan disana maka itu bisa dipastikan adalah surat aspal(Asli tapi Palsu).
Pernyataan ini juga yang kini sangat disayangkan oleh Ketua Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya,Hanafi. Menurutnya apa yang disampaikan oleh Kades Perhentian Raja adalah sebuah pernyataan yang ngawur dan tak ada landasan hukumnya.Kami merasa bahwa sikap kades ini hanya demi memperkeruh keadaan dan menimbulkan konflik.
Padahal Kades tahu bahwa lahan kelompok tani ini berada didesa Mantulik dan Bangun Sari serta kami telah memiliki izin resmi dari Kementerian LHK dan tanggapan kades Diduga seperti tidak seorang berpendidikan.
“Kami cukup heran kenapa setelah izin Kelompok Tani dikeluarkan oleh Kementerian LHK baru muncul berbagai konflik dan intrik.Bahkan yang lebih aneh kenapa masyarakat dari Desa dan Kecamatan lain merasa punya hak dan tanah di kawasan hutan ini.
Padahal lahan ini adalah milik PT Rimbas Seraya yang telah dicabut izin HGU pada 2018,sehingga harus kembali dikuasai oleh negara atau milik negara.Jadi ini adalah kawasan hutan milik negara yang dalam pengelolaan harus mendapatkan izin dari negara atau lebih tepatnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jadi untuk mengelola saja harus ada izin negara apalagi untuk jadi hak milik atau punya surat tanah bisa dipastikan itu tidak mungkin,ujar Hanafi.
“Sudah bertahun tahun Kelompok tani hutan bersatu abadi jaya menggajukan perhutanan sosial di atas lahan milik negara, Perjuangan tanpa lelah inilah yang membuat kami bisa memperoleh izin.Dalam izin tersebut kami diberikan lahan sesuai yang dikeluarkan Kementerian LHK.Lahan yang terletak dikawasan hutan didesa Mantulik dan Bangun Sari inilah yang saat ini kami patok dan ukur.
Sesuai petunjuk surat LHK.kami bukan mencoba menguasai lahan milik orang pantai raja ataupun orang orang luar dari desa pantai raja.Lahan kawasan hutan inilah yang sejak awal di ajukan oleh kelompok tani hutan bersatu abadi jaya.
Kelompok tani ini beranggotakan masyarakat desa mentulik dan desa bangun sari maka lahan hutan yang kami ajukan juga terletak di Desa Mantulik dan Bangun Sari, lanjut Hanafi
“Bukankah suatu hal yang ganjil jika Kepala Desa Perhentian Raja mengaku ada masyarakat yang memiliki lahan di Kawasan Hutan, Apa dasarnya ? sehingga mereka punya lahan disana.Apakah ada pihak desa menerbitkan surat dikawasan hutan tersebut sehingga masyarakat bisa memilikinya.
Jika benar seperti itu maka orang yang menjual dan menerbitkan suratnya harus dilaporkan, Sebab kawasan hutan tak bisa dijual dan diterbitkan surat tanah.Soal ada keterlanjuran menanam disana itu bukan urusan kami,tapi itu kesalahan masyarakat.Bagaimana mungkin mau bertanam dilahan yang bukan miliknya.Jika bisa seperti itu pasti kami juga sudah lama lakukan hal itu sebab di kecamatan kami banyak lahan kawasan hutan yang bisa ditanam,tapi tak kami lakukan sebab kami tahu hukum dan aturan,”terang Hanafi
“Soal komentar Kades Perhentian Raja yang menyatakan bahwa dalam kelompok tani tidak ada dimasukan warga pantai raja itu juga pernyataan yang menyesatkan.
Kelompok tani suatu desa harus diisi oleh masyarakat tempatan atau masyarakat Desa atau pun kecamatan itu sendiri.Jadi bagaimana mungkin kami bisa masukan warga dari kecamatan lain, Sedangkan kami dibatasi aturan dan juga lahan.Kalau mereka mau mengolah lahan kawasan hutan didesa mereka sebaiknya buat kelompok tani disana dan urus izin,bukan malah mengganggu kelompok tani dari Kecamatan lain.
“Lagian dari mereka yang demo kemarin kami lihat hanya sebagian kecil merupakan warga Kecamatan Perhentian Raja,didalam kelompok itu ada juga kami lihat warga luar yang dibawa serta.”tambah Hanafi
Pada kesempatan tersebut Hanafi juga menyampaikan bahwa sebenarnya telah banyak lahan kawasan hutan di Kecamatan Kampar.Ketua kelompok tani ini juga tidak tahu kenapa ada orang yang bisa memiliki lahan di kawasan hutan tersebut, Hanya saja orang orang tersebut memiliki surat Aspal(Asli Tapi Palsu) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa yang lalu.
“Kami tak bisa sepenuhnya menyalahkan masyarakat, Karena dari dulu begitu banyak orang orang yang coba bermain dan menguasai lahan Kawasan hutan ini.Apa yang kami sampaikan ini bukan cuma sebuah opini belaka tapi kami juga memiliki bukti bukti.
Diantaranya adalah adanya warga luar yang bernama M.Yani.Yahya,Bonggos Hutabarat,Dostor Sihombing dan Eva Yulisa, Mereka rata rata punya KTP Pekanbaru.Lucunya mereka berani jual lahan kawasan hutan atas nama kelompok Tani Mulia Sejahtera dan jual lahan pada masyarakat,”Bahkan kami memiliki kwitansi bukti penjualan lahan kawasan hutan,”Sambung Hanafi
“Mungkin orang orang orang yang beli lahan dengan kelompok tani Mulia Sejahtera inilah yang merasa memiliki lahan tersebut.Padahal pembelian itu ilegal dan tidak sah.
Jadi seharusnya mereka melaporkan orang orang yang telah menipu mereka termasuk jika ada pejabat yang terlibat dalam mengeluarkan surat.Sebab kami lihat ada mantan kades Mantulik yang dipenjara berani keluarkan surat penguasaan lahan pada oknum oknum mafia tanah ini.”
Adanya konflik kepentingan dari Kades Perhentian Raja juga disuarakan oleh salah seorang masyarakat, Menurut masyarakat yang tak mau disebutkan namanya bahwa sudah jadi rahasia umum bahwa Kades Perhentian Raja bersama Ninik mamak sering menjual lahan terutama masyarakat yang tidak berdomisili di daerah Kampar kiri hilir dan Perhentian Raja.makanya kades sok membela masyarakat,padahal itu hanya akal akalan kades saja,Ungkapnya.
“Sebenarnya desas desus di masyarakat bahwa Kades Khairul Zaman dan Ninik mamak sering menjual dan membuat surat untuk menjual lahan pada masyarakat yang ingin membeli lahan, Padahal itu lahan kawasan hutan.Hanya saja karena masyarakat tidak tahu dan menguasai persoalan lahan tersebut adalah kawasan hutan maka mereka membeli lahan tersebut.
Ninik mamak dan Kades ini diduga bekerjasama dengan mafia untuk menggaet para pembeli.”ujarnya
“Jadi kami tak heran jika Kades begitu ambisi memperjuangkan lahan tersebut, Sebab dengan izin tersebut maka Kades tidak lagi bisa memperjual lahan. Sebenarnya banyak Ninik mamak yang mencari keuntungan dari kawasan hutan.Mereka akan bisa menambah pundi pundi kantongnya dengan menjual beli lahan.
Hanya saja masyarakat tidak paham bahwa mereka dimanfaatkan oleh kepala desa dan Ninik mamak demi kepentingan mereka.Seharusnya masyarakat bisa menyadari hal tersebut agar tidak mudah terprovokasi oleh Kades dan Ninik Mamak.
Jadilah manusia cerdas bahwa untuk memiliki lahan harus sesuai aturan dan undang undang yang berlaku.Asal usul tanah dan dasar hukum atas tanah harus diketahui dan dikuasainya.”
Untuk lebih mendalami persoalan ini,awak media coba meminta pendapat dari ahli hukum Firdaus yang telah lama berkecimpung dalam persoalan kawasan hutan.
Pengacara yang telah sering keluar masuk meja persidangan ini menyampaikan bahwa siapapun yang mencoba menguasai kawasan hutan tanpa ada dasar hukum,maupun coba menanam pohon dikawasan hutan negara adalah ilegal.
“Siapapun tidak boleh memiliki dan juga mengolah lahan dikawasan hutan.Semuanya harus ada izin resmi dari negara dalam hal ini kementerian LHK.
Jadi yang namanya status tanaman di dalam kawasan ,status HPT HP, serta lain sebagainya baik itu surat atau alas hak nya cacat dalam hukum atau tidak sah menurut hukum.”
Jadi sesuai apa yang disampaikan oleh Pakar hukum ini maka pernyataan dari Kades Perhentian Raja bahwa ada masyarakat Perhentian Raja yang memiliki tanah dan menanam disana adalah pernyataan dari orang tak paham aturan dan hukum.
Untuk memiliki lahan dan menanam dikawasan hutan haruslah didahului dengan memiliki izin dari negara. Jadi tanggapan kades tersebut bagaikan kentut di hembus angin,Tegasnya.**
Penulis : Redaksi