LensaKita.co.id —- Satuan Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan seorang terduga tersangka pencurian dan atau penggelapan sepeda motor di Dusun IV Gunung Makmur Rt.012 Rw.006 Desa Rantau Kasih Kecematan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar Propinsi Riau.
Unit Reskrim Meringkus Tersangka KM (30),Pada Rabu (07/05/2025) Sekira Pukul 08.00 WIB di Dusun Kampung Baru Desa Segati Kecematan Langgam Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Irwan FIkri saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa Penangkapan tersangka berawal dari laporan Dianto Frenki Turnip pada hari Rabu (07/05/2025) tentang hilangnya sepeda motor Honda Beat miliknya,” jelas Kapolsek Kampar Kiri Hilir, IPTU Irwan FIkri.
Dengan adanya laporan resmi dari korban tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto, langsung melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk bahwa KM merupakan pelaku,” tambah IPTU Irwan.
Selanjutnya tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju rumah pelaku KM di Desa Segati dan mengamankan terduga tersangka tersebut,” ungkap IPTU Irwan.
“Dari tangan pelaku KM, tim mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat milik pelapor yang dicuri atau digelapkan oleh KM dirumahnya.
Lebih lanjut,Kanit Reskrim saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pribadinya menyampaikan bahwa terduga pelaku (KM) dikenakan Pasal 362 jo Pasal 372 KUHP.
Dan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Polres Kampar serius dan terus berupaya menghentikan aksi kejahatan di wilayah hukumnya,” tegas mantan kasi humas Polres kampar.**
Editor : Eman Melayu