Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan,Kuasa Hukum PT.Amosys Indonesia Ajukan Praperadilan

oleh -72 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id — Kuasa hukum Direktur PT Amosys Indonesia Kawiro susilo, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna untuk menguji penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan Undang-Undang karena dugaan distribusi produk skincare tanpa izin edar.

“Kami mewakili Bapak Kawiro Susilo, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Budi Susilo ke Bareskrim Polri,” ujar perwakilan dari Kantor Hukum Syamsudin & Partner dalam keterangan pers, Jakarta, Senin (05/05/2025).

PT. Amosys Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang skincare dan sejak tahun 2017 telah bekerja sama dengan produsen asal Filipina, RDL. Produk-produk tersebut telah didaftarkan ke BPOM oleh Budi Susilo, yang kala itu masih menjadi karyawan perusahaan.

Namun, pada 2018, Budi keluar dari perusahaan dan mendirikan perusahaannya sendiri, serta mengklaim memiliki izin dari RDL.

Masalah bermula saat 13 dari 15 produk skincare Amosys dibatalkan izin edarnya oleh BPOM, setelah adanya permohonan pembatalan yang diduga diajukan oleh Budi Susilo. Belakangan, kuasa hukum menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan tanda tangan dalam proses pembatalan tersebut.

“Kiien kami, kaget saat mengetahui izin edar 13 produk dibatalkan. Setelah kami telusuri, terdapat permohonan pembatalan yang dikirim melalui email atas nama Budi Susilo. Bahkan ditemukan tanda tangan klien kami yang diduga dipalsukan,” ujar kuasa hukum.

Atas dasar tersebut, pihak Amosys melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Polda Metro Jaya. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa BPOM kemudian menerbitkan kembali notifikasi izin edar terhadap 13 produk tersebut pada pertengahan 2019

Meski izin telah dipulihkan, penyidik Bareskrim tetap menetapkan Kawiro Susilo sebagai tersangka dengan tuduhan tidak memiliki izin edar.

“Kami menilai penetapan tersangka ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Produk yang dimaksud telah memiliki izin edar yang sah dan telah dipulihkan,” tegas kuasa hukum.

Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan penerapan hukum dalam kasus ini, mengingat Undang-Undang Tahun 2009 telah digantikan oleh UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Mereka menilai penyidik seharusnya mengikuti asas legalitas dengan menerapkan peraturan perundang-undangan yang terbaru.

Dalam sidang praperadilan hari ini, agenda yang dibahas masih seputar pemeriksaan legal standing dan pemanggilan para pihak. Namun pihak termohon, dalam hal ini kepolisian, belum di persidangan.

“Agenda hari ini hanya pemeriksaan awal. Kami akan terus mengawal proses ini untuk memastikan bahwa hak-hak hukum klien kami dilindungi,” tutupnya.**

Penulis : Rezi

No More Posts Available.

No more pages to load.