Polisi Bongkar Budidaya Ganja di Perumahan Siak Hulu, 4 Batang Tanaman Disita

oleh -36 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id – Unit Reskrim Polsek berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis tanaman ganja di Perumahan Permata Teropong Blok B No 9 Desa Kubang Jaya Kecematan Kabupaten Propinsi Riau Pada Senin (28/04/2025) sekira pukul 21.15 WIB.

Dengan cepat tim Opsnal Reskrim yang di pimpinan Panit opsnal Iptu Sutarno SH langsung mengamankan seorang tersangka, NH (41).

Kampar AKBP Mihardi M melalui Akp Hendra Setiawan menyampaikan hari Selasa (29/4/2025) bahwa Tim Opsnal mendapatkan informasi dari bahwa di belakang rumah tersangka terdapat tanaman yang diduga ganja,” jelas AKP Hendra Setiawan.

“Tim Opsnal bersama aparat desa langsung mendatangi rumah tersangka dan menemukan empat batang tanaman ganja yang ditanam di dalam pot dan polyback di belakang rumah,” AKP Hendra

Tersangka NH mengakui bahwa dia telah menanam biji ganja tersebut dengan cara menaburkannya ke dalam pot dan polyback dan merawatnya setiap hari, dan tersangka NH mengaku sudah mengonsumsi daun ganja tersebut selama 5 bulan terakhir dengan cara mencampurnya dengan tembakau rokok dan menghisapnya,” ungkap Akp Hendra Setiawan

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di untuk proses hukum lebih lanjut, dan Menghimbau kabupaten Kampar khususnya Kecematan Siak hulu agar lebih waspada dan menjaga ketentraman di lingkungan masyarakat.apabila ditemukan hal yang mencurigakan atau lakukan tindak pidana agar segera melaporkan kepada kami dipolsek Siak hulu” tutup Akp Hendra Setiawan.**

No More Posts Available.

No more pages to load.