LensaKita.co.id — Semakin hari pernyataan yang dikeluarkan camat Perhentian Raja semakin ngawur dan tak berdasar, Bahkan pernyataan camat Agus Wiyana S.Pdi soal sengketa lahan kelompok tani di Mantulik seperti jadi minyak penyulut kekisruhan dan provokasi kepada masyarakat.
Keadaan ini makin mengindikasikan ada konflik kepentingan dari camat sehingga seperti menjadi pemicu konflik makin meluas.
Beberapa pernyataan camat yang perlu dipertanyakan adalah soal berani menandatangani surat kelompok tani padahal tahun 2022 dirinya bukan lagi Lurah Sungai Pagar Kampar kiri hilir kabupaten Kampar Propinsi Riau.
Padahal jika memang terjadi tahun itu tentu sebagai camat dia punya kewajiban menolak karena itu bukan lagi ranah dia untuk menandatangani. Apalagi dilakukan diluar jam dinas.Belum lagi soal rapat kelompok tani,dimana tidak ada keharusan untuk diadakan di Kantor pemerintah tapi boleh saja di lokasi kelompok tani.
Pernyataan lain adalah soal lampiran yang diserahkan.Lampiran tersebut tidak ada kewajiban diserahkan pada Agus Wiyana karena lahan tersebut bukan diwilayah Camat Perhentian Raja.
Semua pernyataan ini semakin memperlihatkan keteledoran dan juga ketidak pahaman Agus Wiyana S.Pdi dimana sebelumnya Camat Perhentian Raja ini dengan lancang menyatakan surat dari Kementerian LHK Palsu. Padahal disana jelas terpampang logo dan stempel pejabat negara.Jadi untuk menyatakan palsu seharus Agus Wiyana memiliki dasar dan bukti konkret tanpa asal bunyi.
Hal ini juga turut direspon oleh Hanafi selaku Ketua Kelompok Tani Hutan Bersatu jaya, Menurut Hanafi apa yang disampaikan oleh Camat Perhentian Raja ini adalah hal hal yang mengada ada. Komentar komentar camat inilah yang kini jadi akar permasalahan sehingga sering terjadi perselisihan ditengah tengah masyarakat, Jika prosedur yang kami jalankan tidak sesuai aturan tentu izin kami tidak akan keluar.
“Sebagai masyarakat kita cukup menyayangkan apa yang dilakukan oleh Camat Perhentian Raja, Seharusnya sebagai seorang panutan dan tempat bertanya sudah kewajiban Camat untuk mengeluarkan pernyataan yang menyejukkan dan menenangkan warga.
Pernyataam camat harus sesuai fakta dan realita yang ada bukan asal bunyi, Sehingga pernyataan yang keluar tidak akan menjadi gejolak dimasyarakat. Bahkan kami lihat pernyataan seperti coba memprovokasi agar terjadi konflik antara dua desa,ujar Hanafi.
“Saat ini kami telah memiliki izin Kementrian LHK untuk bisa mengelola Kawasan Hutan tersebut.Izin itu keluar setelah memenuhi semua syarat syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai undang undang.Tanpa memenuhi syarat syarat tersebut sudah pasti kami tidak akan memperoleh izin.
Meskipun untuk mendapatkannya perlu perjuangan dan pengorbanan yang cukup besar, Tapi demi kesejahteraan masyarakat terutama kelompok tani yang ada di Kampar kiri hilir kami tetap memperjuangkannya,”lanjut Hanafi.
“Hanya saja setelah berjuang sendiri selama lebih dari lima tahun kenapa saat izin telah keluar ada yang coba untuk mengusik kelompok tani.Lucunya lagi bukan dari desa atau kecamatan yang sama tapi dari kecamatan lain.
Padahal lahan kami berlokasi di Kampar kiri Hilir, Bahkan Kecamatan yang mengusik tersebut adalah pemekaran dari kecamatan kami.Dimana kalau dilihat sejarah lahan lahan tersebut merupakan lahan Ulayat Sungai Pagar.
“Sebenarnya permasalahan ini makin runcing karena adanya pernyataan pernyataan kontroversi dari Camat Sungai Pagar.Seorang Panutan yang diharapkan jadi penyejuk malah coba menyiram minyak kedalam api, Beliau seperti ingin menciptakan kerusuhan dan konflik antara dua kecamatan.
Sehingga hingga kini tak ada ketenanggan dimasyarakat.Beliau seperti mempunyai maksud tertentu dan coba menciptakan kondisi ini,”Terang Hanafi
“Lebih lucunya saat ini ada pula warga yang merasa membeli dan memiliki lahan dikawasan hutan ini.Padahal ini adalah lahan negara.Jadi bagaimana mungkin ada pemilik atau orang yang berani menjual.
Perbuatan itu tentu akan melanggar hukum.Untuk memakai dan mengelola lahan ini hanya bisa melalui izin negara.Itupun sebatas hak guna atau hak pakai bukan hak milik,”ungkap Hanafi
ketua Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya ini juga menyampaikan beberapa pertanyaan Camat Perhentian Raja yang tidak memiliki dasar dan juga argumen yang kuat.
“Seperti kita ketahui dalam beberapa bulan belakangan ini begitu banyak pertanyaan camat yang kami rasa kontroversi.Bagaimananmungkin seorang camat bisa menyatakan dokumen negara adalah surat palsu tanpa dasar dan bukti yang jelas.
Seharusnya beliau bisa mentelaah surat tersebut lebih dulu.Jika memang ada temua baru bisa bilang palsu,itupun dengan bukti bukti yang konkrit dan kompeten, Bukan hanya asal bunyi.Seharusnya sebagai abdi negara tentu Camat Perhentian Raja lebih paham soal itu.
“Surat yang dikeluarkan pasti sudah memenuhi syarat syarat yang ada.Belum lagi harus melalui birokrasi yang panjang dan berliku, Jika telah dilakukan baru bisa keluar izin.Dalam izin itu jelas terpampang kop surat dan juga stempel dan tanda tangan dari pejabat yang berwenang,”tambah Hanafi
“Tidak cuma sampai disana, beberapa hari yang lalu camat juga mengeluarkan pernyataan yang cukup aneh.Bagaimana mungkin kami minta tanda tangan saat beliau jadi camat.
Sedangkan lahan tersebut dikecamatan lain.Apalagi minta ke rumah bukan ditempat tugas.Tanda tangan itu dilakukan pada tahun 2020 saat Agus Wiyana jadi Lurah Sungai Pagar.Hal ini karena lahan tersebut di Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir bukan dikecamatan Perhatian Raja,sanggah Hanafi
“Untuk masalah rapat kelompok tani,apakah ada kewajiban mesti rapat dikantor camat atau kantor pemerintahan.Apakah ada larangan kelompok tani rapat di kantor kelompok tani asal ada bukti peserta rapat dan nota rapat serta yang lainnya.
Kami lebih nyaman jika rapat dikantor kami sendiri, Bahkan setiap rapat selalu diikuti oleh semua anggota kelompok tani.Mereka lebih leluasa dalam berpendapat jika diadakan dirumah sendiri, ungkap Hanafi
“Hal lain yang perlu kami bantah adalah soal lampiran yang diminta camat Perhentian Raja.Tentu tak ada kewajiban bagi kami untuk menyerahkan ke Camat Perhentian Raja.Sebab lokasi kelompok tani kami ada di kecamatan Kampar kiri hilir bukan di Perhentian Raja.
Jika kami lakukan tentu tak sesuai prosedur.Satu hal yang pasti dan ingin kami tegaskan kembali bahwa semua syarat dan administrasi yang kami miliki telah lengkap.Hal ini yang jadi dasar sehingga izin kami bisa dikeluarkan oleh Kementerian LHK.
Untuk bisa memperoleh informasi lebih soal permasalahan antara camat dan kelompok tani tersebut,awak media coba mengkonfirmasi kepada Camat Perhentian Raja.Namun saat dijumpai dikantor,Camat Agus Wiyana menyampaikan sedang di Bangkinang.Awak media lalu mencoba memperoleh informasi melalui pesan singkat, Namun jawaban yang diperoleh tidak sesuai harapan awak media.
“Waalaikumsalam.Maaf saya sedang berada di Bangkinang”Jawab Agus Wiyana
Jawaban singkat ini cukup disayangkan, Karena apa yang dijawab tidak menyentuh substansi dari konfirmasi awak media, Padahal beberapa pertanyaan telah disampaikan melalui pesan singkat tersebut enggan untuk di jawab apakah mengerti yang di tanya atau tidak, atau memang pura pura gak tau. Masyarakat Sungai Pagar berharap bupati Kampar Yang saat ini berjabat dapat mencopot camat perhentian raja.**
Editor : Redaksi