LensaKita.co.id — Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba Pada Rabu (02/04/2025) sekira pukul 20:30 WIB,Dengan mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis daun ganja kering berinisial AA (21) yang merupakan warga Dusun I RT 003 RW 001 Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar Propinsi Riau.
Kejadian ini bermula saat adanya laporan dari masyarakat atas maraknya peredaran narkoba didaerahnya.dengan laporan tersebut”Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang langsung menuju lokasi dan sekian lama mengintai,akhirnya satnarkoba polres Kampar mengamankan AA,” jelas AKP Era Maifo
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan tiga paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik pembungkus nasi beratnya 1,38 kilogram,” tambah AKP Era Maifo “Paket ganja tersebut ditemukan di beberapa lokasi di rumah miliknya,”
“Tersangka AA mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan AT (DPO) di wilayah Rokan IV Koto Kabupaten Rohkan Hulu.
Selanjutnya” dari hasil tes urine terhadap AA menunjukkan negatif (-) THC,” tambah AKP Era Maifo
AA saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan AA akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Tutup kasat.**
Editor : Eman Melayu