Puluhan Kayu Mengapung di Sungai Kampar Desa Mantulik, APH Harus Bertindak

oleh -344 Dilihat
oleh

—- Seakan kebal terhadap hukum, para usaha perambah hutan atau ilegal logging nekat mengeluarkan kayu hasil jarahan di bantaran Sungai .

Kayu-kayu itu mereka labuhkan tepatnya di depan Kantor Desa Mentulik, Kecamatan Kiri Hilir, Kabupaten Kampar Propinsi Riau. Kayu itu disengaja di apungkan dikumpulkan untuk dimuat.

Menurut setempat, aktifitas ilegal logging itu sudah berjalan cukup lama. Tetapi, kerja mereka bebas-bebas saja tidak ada yang berani menertibkan maupun menangkapnya.

Menurut , kayu-kayu itu mereka tebang dari pinggir sungai dalam hutan ” Kayu ini mereka tarik dengan mesin Robin,” kata mereka.

Aturan larangan merambah hutan sangat jelas, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1995 tentang Perlindungan Hutan, yang menyatakan bahwa perusakan hutan merupakan kejahatan.

Sanksi hukum terhadap kejahatan ilegal logging ini juga bukan main-main sesuai Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.**

 

 

Sumber : Berkabarnusa.com

No More Posts Available.

No more pages to load.