LensaKita.co.id —- Satuan Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap dan menghentikan praktik penambangan ilegal (Galian C) di Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Propinsi Riau.
Dalam pengungkapan Tiga orang terduga pelaku, yaitu RD (47), GP (35), dan SP (46), berhasil diamankan. Satuan reserse polres Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar kepada media saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 15.00 WIB berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.
“Tim yang dipimpin oleh Kanit tiga (3) Satreskrim Polres Kampar, Ipda Sulthon Sekar Jagat langsung mendatangi lokasi dan menemukan alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi di lokasi penambangan,” jelas Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar
Selanjutnya” Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan alat berat excavator merk Kobelco warna hijau ukuran PC 200, serta beberapa barang bukti lainnya,” tambah AKP Elvin Septian Akbar
Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, diketahui bahwa pelaku RD merupakan pemilik lokasi penambangan ilegal tersebut. Dan untuk Pelaku GP dan SP bekerja sebagai operator alat berat dan digaji Rp. 150.000,- per hari oleh pelaku RD.
Dari keterangan Pelaku RD saat di introgasi mengakui bahwa lokasi penambangan tersebut tidak memiliki izin pertambangan minerba dan telah menjual pasir dan batu kerikil hasil penambangan ilegal,” ujar AKP Elvin Septian Akbar
Lebih lanjut, Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dan untuk terduga pelaku kita dijerat dengan Pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana.
Kasat lebih lanjut menyampaikan bahwa Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Kampar dalam memberantas praktik penambangan ilegal di wilayah hukumnya.
“Upaya ini juga menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menghentikan kerugian ekonomi negara akibat penambangan ilegal.**
Editor : Eman Melayu