Lensakita.co.id – Ada ada saja tingkah laku dari pengusaha ilegal loging.Salah satunya adalah Ali Zamjami Siregar.Bukannya sadar akan kejahatan lingkungan yang telah dia lakukan dengan melakukan pembalakan liar hutan Marga Satwa di kecamatan Kerumutan kemudian diperjualbelikan ke berbagai daerah, akan tapi Ali Zamjami Siregar mencoba mencari kambing hitam dengan menyudutkan beberapa wartawan dan LSM yang mengatakan kepada beberapa wartawan/ media yang di kenalnya bahwa dirinya di tangkap.
“Namun faktanya di lapangan tim wartawan dan LSM tidak ada menangkap,jikapun ada berita wartawan yang menangkap itu tidak sesuai apa yang kenyataan yang ada alias tidak benar.Justru dalam kejadian tersebut tim wartawan hanya menemukan mobil yang sedang parkir didepan Masjid jalan lintas timur Desa Dundangan,Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau pada hari Senin(10/2/2025).Kemudian Tim wartawan hanya menanyakan barang apa yang di bawa, ketika itu ada pengawalan khusus dari oknum TNI, namun sopir dan pengawal oknum TNI ketika ditanya tidak bisa menjelaskan legalitas surat jalan Kayu sesuai barang yang dibawa, kemudian tim Wartawan menelpon polisi setempat agar segera turun kelokasi kejadian ucap KA memulai pembicaraan saat dijumpai pada hari Selasa 18/2/2025.
“Kemudian setelah tau bahwa barang tersebut adalah kayu bentuk dasar 4 yang diduga hasil dari perambahan Hutan Marga Satwa Kecamatan Kerumutan tim wartawan menghubungi pihak kepolisian.Namun sebelum polisi datang ada dari salah satu Intel Kodim datang ke lokasi tersebut.Saat itu Intel kodim berbicara sama sopir dan oknum TNI yang mengawal truk. Lalu oknum TNI berpamitan untuk buang air kecil akan tetapi faktanya itu hanya modus karena oknum tersebut tidak kembali.Kuat dugaan Oknum TNI melarikan diri.Tak lama berselang datanglah sang pemilik usaha kayu tersebut kemudian menunjukkan surat izin usahanya.Meskipun saat itu kami kurang tahu juga apakah benar dia pemilik sah sebab kami tak pernah kenal.Surat yang dibawanya membuat kami menyerahkan mobil tersebut.Setelah menunjukan surat izinnya,mobil tersebut langsung dibawa kabur entah kemana oleh Ali Regar.Kemudian tim wartawan kembali menelpon polisi Polsek pangkalan Kuras.Tidak lama setelah dihubungi personil Polsek yang juga seorang Bhabinkamtibmas datang kelokasi.Lalu tim wartawan bersama polisi melalui bhabinkamtibmas melakukan pencarian keberadaan mobil tersebut , Namun sayang mobil tersebut tidak ditemukan” ungkap KA.
“Padahal para penjaga tonggak demokrasi ini hanya mencoba mengecek mobil pembawa kayu ilegal yang terparkir tersebut hingga penegak hukum datang.Jika tidak di periksa,apa yang terlihat sangat mencurigakan karena terlihat membawa sesuatu yang ilegal.Maka kami datang menghampiri,hal ini disampaikan langsung oleh salah seorang awak media berinisial KA yang ikut dalam menangkap basah mobil pengangkut kayu.
perbuatan ilegal dari Ali Zamjami Siregar terciduk ketika awak media sedang berkendara dari Pangkalan Kerinci menuju Sorek.Saat itu mereka dalam rangka investigasi kelapangan untuk mencari informasi.Tiba tiba ada mobil terparkir dengan membawa kayu dan dikawal Oknum TNI.Melihat hal itu awak media bersama LSM mencoba mendekati kendaraan sambil menelpon pihak kepolisian baik itu Polsek maupun Polres.
“Awalnya pada hari Senin(10/2) kami sedang dalam perjalan untuk tugas mencari berita dan juga investigasi kelapangan.Kami naik mobil bersama 3 orang teman lainnya.Maklum saja tanpa investigasi dan turun kelapangan maka akan sulit untuk dapat berita yang akan disampaikan kepada masyarakat.Sudah jadi tugas pokok kita untuk bisa memberikan informasi yang akurat dan berimbang serta terpercaya demi mencerdaskan anak bangsa,terang KA menjelaskan kronologinya
“Saat itulah kami melihat ada sebuah mobil truk yang melintas membawa kayu log.Padahal perbuatan tersebut telah dilarang dan melanggar hukum.Jadi kami mencoba untuk mendekati mobil tersebut dan bertanya pada sopir soal kayu tersebut termasuk pemiliknya.Dari keterangan sopir kami dapat info bahwa kayu tersebut milik Ali Zamjami Siregar.Kata sopir orang tersebut adalah bosnya,lanjut KA.
“Merasa bahwa apa yang terjadi adalah sebuah perbuatan melanggar hukum kami coba menelpon Polsek Pangkalan Kuras dan juga Polres Pelalawan.Memang mobil truk tidak kami biarkan untuk melanjutkan perjalanan sampai Polisi datang.Kami paham yang bisa melakukan penindakan hukum adalah Aparat Penegak Hukum (APH),maka itu kami meminta untuk berhenti sampai bisa diproses.Jadi tidak benar ada sesuatu yang aneh yang bukan topoksi kami yang dilakukan disana.Kenyataannya yang melakukan aksi aneh adalah Ali Zamjami Siregar,jika punya surat resmi kenapa mesti kabur dan bawa lari mobilnya,urai KA.
Awak media juga membantah bahwa sering datang ke tempat Ali Zamjami Siregar.Sebab menurut KA dia sama sekali tidak tau rumah Ali Zamjami apalagi datang tiap bulan ke tempat usahanya.Apa yang disampaikan adalah sebuah cara pengalihan isu dan juga coba memutar balikan fakta untuk menyudutkan wartawan.
“Soal tuduhan yang disampaikan oleh terduga pengusaha ilegal logging cukup mengherankan bagi kami.Bagaimana mungkin kami bisa datang ketempat usahanya.Kami saja tidak tau rumah nya ,apalagi ambil uang tiap bulan.Janganlah coba mengkerdilkan profesi wartawan dengan mengalih isu.Seolah olah wartawan hanya pekerjaan recehan yang bisa dibeli dengan uang recehan hasil ilegal,”tambah KA.
“Seharusnya Ali Zamjami Siregar malu.Bagaimana mungkin pekerjaan melanggar hukum tapi malah seperti orang suci.Jelas jelas dia sudah merusak lingkungan hutan Marga Satwa hanya demi mengeruk keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampaknya.Lagian kami juga heran kenapa dia bisa bebas beroperasi,apa memang tidak terdeteksi atau memang dia cukup lihai dalam beraktivitas,terang KA
“Begitu juga soal sopirnya yang kini trauma.Bagaimana mungkin seorang yang berani membawa barang yang melanggar hukum bisa takut.Sedang sama aparat saja tidak takut apalagi sama awak media.Apalagi dikawal oknum TNI juga.Sudahlah jangan coba coba cari alasan seakan akan orang benar dan merasa terzalimi.Justru Ali Zamjami Siregar adalah orang yang telah menghancurkan alam,”
“Pernyataan yang disampaikan oleh salah seorang yang mengaku wartawan senior juga sangat kami sayangkan.Apakah dilarang jika kita ikut berpartisipasi membantu kinerja polisi dalam melaporkan dan menemukan barang ilegal sebuah tindakan kejahatan.Kami cuma melaporkan / menginformasikan dan kami di suruh nunggu di lokasi kejadian, menunggu APH datang apakah itu suatu proses hukum pelanggaran.Jadi apa itu tidak boleh,ungkap KA.
“Seharusnya wartawan senior itu juga paham bahwa setiap orang harus bisa menjaga situasi kondusif dan juga memberikan informasi dan melaporkan setiap perbuatan kriminal.Kalau itu juga dilarang berarti siapapun yang melihat kejahatan kesat mata maka biarkan saja biar polisi yang bertugas.wah,bisa jadi surga negeri ini bagi pelaku kejahatan.Atau jangan jangan seperti yang dibilang oleh Ali Zamjami Siregar bahwa ada wartawan yang dapat upeti mungkin beliau adalah salah satunya sehingga terlihat membela membabi buta tanpa melihat konteks yang ada,”pungkas KA
Tim Redaksi