Satnarkoba Polres Kampar Beraksi ! Team Ojo Loyo Amankan 0,74 Gram Sabu dan 4,50 Gram Ganja

oleh
oleh

LensaKita.co.id, — Tim Ojo loyo Satuan Reserse narkoba Polres kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Jumat (17/01/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka, DT (38), di Dusun IV Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Propinsi Riau.

Penangkapan ini berawal dari informasi tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di wilayahnya. Mendapatkan informasi tersebut satuan narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan target di lokasi yang disebutkan.

Saat dilakukan penangkapan dan  penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat, petugas menemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) paket diduga Daun Ganja Kering yang dibungkus dengan kertas warna cokelat, dan 1 (satu) paket diduga Daun Ganja Kering yang dibungkus dengan kertas warna kuning.

Dan selanjutnya Barang bukti tersebut ditemukan di dalam pipa paralon yang diletakkan di dalam karung beras,ungkap kasat AKP Era Maifo SH.

Tersangka DT mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu dan daun ganja kering tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan shabu dari RZ (DPO) dan daun ganja kering dari AI (DPO) di Desa Kasikan Tapung hulu.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa,1 (Satu) Paket yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan Plastik bening. 0,47 gram, 1 (Satu) Paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering Yang di Bungkus Kertas Warna Cokelat. 1 (Satu) Paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering Yang di Bungkus Kertas Warna Kuning. 4.50 gram, 1 (Satu) Buah Plastik Bening, 1 (Satu) Ball Plastik Bening, 1 (Satu) Buah Pipa Paralon, 1 (Satu) Buah Karung Pembungkus Beras, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Realme Warna Hitam.

Dan untuk tersangka DT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut kasat narkoba AKP Era Maifo SH kepada media juga menyampaikan bahwa Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya sampai ke akar akarnya.

Dan mengajak atau menghimbau  untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan kepada orang tua agar selalu mengawasi kita dalam bergaul sesama temanya,Tutup kasat.**

 

Editor : Eman Melayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.