LensaKita.co.id — Masuk tahun ajaran baru di lembaga pendidikan mulai tingkat SD dan SMP, penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masing-masingnya menggunakan cara untuk meraup keuntungan pribadi dari penjualan buku ke siswa hingga tidak jarang mengabaikan peraturan menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku Kepada siswa.
Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur sistem Perbukuan, tata kelola Perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
Buku pegangan siswa dari sekolah. diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS).
Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa. Karena itu hak siswa,” jelasnya lagi.
Namun berbeda yang terjadi di kota Pekanbaru dan kabupaten Kampar Propinsi Riau,
Buku LKS tidak diperjual belikan di sekolah namun modus dengan menaruh di toko fhoto copy atau rumah guru, Siswa berhak dan wajib membeli LKS, walupun tidak disekolah cotohnya saja SD Negeri 021 tarai bangun dan SMP negeri 08 kota Pekanbaru.
Walaupun dinas pendidikan kota Pekanbaru sudah mengeluarkan surat larangan untuk buku LKS namun adajuga kepsek yang membandel dengan menerima buku LKS tersebut untuk anak ajaran kelas 7 ( satu SMP ).
Kepsek ini diduga di backup oleh oknum wartawan,makanya berani dan melanggar surat edaran dari dinas ungkap salah satu distributor kota Pekanbaru.
Sedangkan SD 021 negeri tarai bangun juga melakukan praktek yang sama dengan menjual buku LKS kepada siswa 135 ribu rupiah per anak ,yang di ambil di sebuah rumah yang tak jauh dari sekolah tersebut.saat di jumpai oleh team media kepala sekolah jarang di tempat.
Namun cukup di sayangkan anak kepsek yang menelepon awak media yang hendak konfirmasi terhadap kelapa sekolah SD negeri 021,”Dengan alasan bahwa kepala sekolah adalah ibunya ,” saya beppangkat brigadir dinas di Polda Riau,pantas kepsek ini bebas melakukan sesuka hati nya walaupun di larang dinas pendidikan kabupaten Kampar,Ungkap salah satu awak media Berinisial HK kepada lensaKita.co.id saat dikonfirmasi melalui seluler nya
“Dalam hal ini juga buku LKS kepada siswa hal itu patut dipertanyakan karena tugas dan fungsi seorang guru adalah mengajar dilembaga pendidikan, dan disekolah tempatnya proses belajar dan mengajar bukan tempatnya berdagang buku.
Penjualan buku, dan Lembar Kerja Siswa (LKS) juga marak terjadi setiap ajaran baru, bahkan setiap berganti semester. Walau dikatakan tidak wajib, namun para murid mau tidak mau harus membeli karena banyak tugas yang diberikan lewat LKS tersebut.
Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan “Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan dan pendidikan menengah”.
Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Larangan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) disekolah telah di atur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga menegaskan kembali aturan ini untuk memastikan penerapannya diseluruh satuan pendidikan. Berikut adalah tinjauan peraturan yang mengatur larangan tersebut:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181a: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Larangan ini ditujukan untuk mencegah adanya praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan yang dapat membebani siswa dan orang tua.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah Pasal 12a:
Aturan ini mengukuhkan larangan serupa pada pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan di sekolah, sehingga tidak ada celah untuk praktik jual beli yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dengan adanya peraturan yang jelas ini, diharapkan kepala dinas pendidikan kabupaten Kampar dan kota pekanbaru dapat mematuhinya dan berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa memberatkan siswa dan orang tua dengan biaya tambahan yang tidak perlu.*
Penulis : Erianto