“Polisi Respon Cepat”,Laporan Media Online Soal Penambangan Ilegal Polsek Tapung Langsung Segel Lokasi

oleh
oleh

LensaKita.co.id —- menunjukkan kesigapan dalam menanggapi laporan media online mengenai adanya aktivitas penambangan bebatuan ilegal di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Propinsi Riau.

Senin 30/12/2024, Kanit Reskrim bersama tim menindaklanjuti pemberitaan media online “Jelajahperkara.com” yang mengungkap adanya aktivitas penambangan bebatuan secara ilegal di lokasi tersebut.

Tim langsung bergerak menuju tempat lokasi yang diduga melakukan kegiatan penambangan bebatuan secara ilegal.

Sesampainya di TKP (KM 9 Ds. Karya indah Kec. Tapung Kab. ), tim menemukan adanya aktivitas penambangan bebatuan ilegal seperti yang diberitakan oleh media online tersebut.

Tim melihat adanya tiga orang pekerja yang sedang melakukan aktivitas penyedotan pasir di lokasi penambangan, namun ketiga orang tersebut melarikan diri saat melihat kedatangan tim.

“Tim melakukan pemasangan police line terhadap mesin sedot pasir di TKP,” ujar Sumber Kepolisian. “Alat berat yang berada di pondok tidak jauh dari TKP tidak beroperasi atau sedang rusak,” tambahnya.

Berdasarkan informasi dari , pemilik penambangan tersebut adalah H. Amnidar dan rencananya lokasi tersebut akan dibangun kolam pancing.

“Tim memberikan kepada warga agar melaporkan kepada Polsek Tapung jika menemukan adanya kegiatan penambangan illegal di lokasi tersebut,” jelas Sumber Kepolisian.**

 

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.