Dirut PT SRM Telah Diperiksa Polda Riau Terkait Dugaan Alih Fungsi Lahan RTH menjadi Perumahan

oleh
oleh

LensaKita.co.id —- Ada yang aneh saat melintas di Jalan Abadi – Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Propinsi Riau.

Terlihat komplek Perumahan Abadi Cluster yang dibangun di lokasi yang telah dipasang plang larangan dari Satuan Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Pekanbaru, yang memberitahukan bahwa lokasi kawasan tersebut dilarang untuk dibangun karena masuk kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), melihat hal tersebut kuat dugaan pembangunan perumahan ini adalah sebuah tindak pidana alih fungsi kawasan.

Setelah mencermati dengan seksama dilokasi perumahan juga terdapat plang lain yang menerangkan kepemilikan tanah atas nama Erdison Mansur (EM), spontan teringat kembali dengan tindak pidana yang dilakukan (EM) Direktur PT. Properti Sentral Nusantara yang divonis hukuman pidana penjara karena terbukti melakukan alih fungsi kawasan RTH menjadi kawasan pemukiman atau perumahan.

Melihat hal tersebut kami mencoba mewawancarai Zulfahmi Adrian Kepala Satuan Pamong Praja Kota Pekanbaru untuk mengetahui sejauh mana tindakan hukum yang telah dilakukan terhadap tersebut.

Zulfahmi menyampaikan dia telah memerintahkan anggotanya melakukan pemasangan plang di lokasi Perumahan Abadi Cluster Jalan Abadi yang dibangun PT. Sentral Riau Madani (PT. SRM) yang berada di wilayah Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

“Terkait PT. SRM saya tidak tahu, tapi baru-baru ini kita ada melakukan tindakan pemberitahuan bahwa lokasi perumahan yang dibangun PT. SRM yakni Perumahan Abadi Cluster itu masuk kawasan RTH.” Sebut Zulfahmi.

Zulfahmi juga mengakui telah mengetahui bahwa Pimpinan PT. SRM saat ini dalam proses penyidikan oleh Direskrimsus terkait tersebut.

“Oh iya, saya tahu adanya penyidikan oleh penyidik atas laporan terkait pembangunan perumahan diatas lahan berstatus RTH yang dilakukan PT. SRM ini”,ucap Zulfahmi di sela-sela aksi unjuk rasa di tempat hiburan Acromatic.

Terakhir Kepala SATPOL PP Pekanbaru juga menghimbau agar berhati-hati saat ingin membeli perumahan jangan akhirnya menyesal dan mendapatkan bila tidak jeli dalam transaksi jual beli.

“Saya menghimbau kepada warga masyarakat yang akan membeli rumah agar berhati-hati dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan, misalnya perumahan tidak dibangun diatas RTH, teliti apakah sudah memiliki IMB atau tidak, track record atau rekam jejak developer juga harus kita perhatikan.” himbau mantan Kadispora Kota Pekanbaru ini pada hari Sabtu, (21/12/24)

Selanjutnya keterangan Doni selaku pengurus perusahaan PT. SRM yang membangun Perumahan Abadi Cluster yang saat ini semua rumah telah ada penghuninya.

Doni mengatakan bersedia memberikan keterangan melalui pesan atau Chat Whats Appnya dengan Nomor HP/WA 0811764***** agar publik bisa mengetahui permasalahan apa yang sedang dialami perumahan yang telah dibangunnya.

Pertama, dia menjelaskan metode pembelian rumah yang ditetapkan oleh manajement perusahaannya PT. SRM yang menggunakan cara pembayaran angsuran cash bertahap.

“Sistim angsuran di perumahan yang saya bangun adalah cash bertahap, minimal 6 bulan dan maksimal 2 tahun. Semua transaksi dilakukan dihadapan Notaris.

Jika transaksi seperti itu disalahkan silahkan tanya ke notaris,” kata Doni tanpa memberi nama Notaris yang dimaksud.

Teringat dengan metode cash bertahap yang dilakukan Erdison Mansur (EM) Direktur PT. Properti Sentral Nusantara dalam menjual rumah yang telah dibangun tanpa legalitas perizinan di atas RTH kepada konsumennya melalui Notaris. Sebab tidak mungkin dapat mengajukan kredit pembiayaan rumah di Perbankan karena Bank pasti meminta agar legalitas dan perizinan dipenuhi terlebih dulu sebagai syarat pemberian kredit.

Kedua, dia menerangkan tentang waktu mulai pembangunan mulai dari awal sampai hari ini.

” Saya membangun sejak 2021 atas permintaan pemilik tanah yang telah mulai membangun dari 2020″.

Meskipun kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai RTH berdasarkan Perda RTRW Kota Pekanbaru No 7 Tahun 2020, namun masih saja developer mengatakan tidak mengetahuinya dan tetap nekat membangun tanpa mengindahkan aturan.

Ketiga, dia menjelaskan total jumlah rumah yang sudah dibangun dan telah dihuni konsumen, serta menyebut satu nama (Budi-red) dalam keterangannya.

“Diatas tanah atau proyek perumahan, saya dilaporkan Sdr. Budi (yang saya tdk kenal atau tahu apa kepentingannya diatas tanah tersebut) dan saat ini saya sudah bangun 24 unit dan 23 unit sudah dihuni” sebut Doni di Chat WA.

Keempat, dia menjelaskan tentang plang dilarang membangun yang dipasang SATPOL PP Kota Pekanbaru di perumahan Abadi Cluster.

“Betul ada plang dilarang membangun yang dipasang tanggal 18 Des 2024, padahal saya kan mulai membangun dari tahun 2021. Sebelum membangun, saya tdk mengetahui lokasi perumahan termasuk RTH. Yang saya lihat sebelum membangun sudah ada mesjid, rumah permanen warga setempat, Kantor Pemerintahan, dan Kantor Developer lain disana.

Jika itu masuk kawasan RTH, harusnya plang itu dipasang tidak hanya diperumahan saya saja tapi juga di semua pembangunan”, sebut Doni di chatt WA.

Kelima, Doni mengaku tidak mengetahui sanksi membangun di kawasan RTH dan Aparat pemerintah sepertinya membiarkan pembangunan dan tidak memberikan peringatan saat dia membangun.

“Saya tidak tahu sangsi membangun di RTH, karena saya baru pertama kali membangun disana. Bahkan mulai RT, RW, sampai Camat mengetahui saya mulai membangun disana.

“Tapi tak ada yang mengingatkan saya kalau itu kawasan RTH”, kata Doni dalam Chat WA.

Keenam, dia juga menjelaskan tidak paham terkait proses penyidikan perkara alih fungsi kawasan RTH menjadi pemukiman yang telah berjalan di Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau saat ini.

“Saya tidak tau maksud dan tujuan penyidikan di Polda Riau dari tahun 2022 yang tidak ada ujungnya sampai sekarang.

Yang bisa saya sampaikan ada oknum penyidik menginstruksikan konsumen saya untuk melaporkan saya baru-baru ini ke Polda, akan tetapi konsumen saya tidak bersedia, karena semua unit ke konsumen saya selesaikan”, terangnya.

“Dan bukti instruksi oknum tersebut sudah saya serahkan ke saudara-saudara yang akan membela saya”, ucapnya lagi.

“Soal Kejaksaan Tinggi saya tidak tahu, karena saya belum pernah ke sana”,terang Doni kepada wartawan pada minggu (22/12/2024) melalui Pesan Chat Whats Appnya.

Usai mendapatkan konfirmasi informasi dari developer kami berhasil menemui narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, kita sebut saja Mr.X yang akhirnya bersedia memberi sedikit keterangan, bahwa “memang benar yang bersangkutan sudah dilaporkan tentang dugaan tindak pidana pelanggaran Tata Ruang yang diduga dilakukan PT. SRM sejak 22 November 2022, dan saat ini telah masuk tahap penyidikan, namun narasumber meminta untuk lebih detailnya agar menanyakan langsung ke penyidik Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau.” Sebutnya

Menurut keterangan dari salah satu konsumen yang tidak ingin namanya disebutkan, sebut saja Melati memberi keterangan bahwa telah menempati rumah yang dibelinya sejak satu tahun lalu dan berniat menjualnya karena ingin pindah ketempat yang baru.

“Iya saya baru menempati rumah ini sejak setahun inilah, saya beli dengan cara cash bertahap tapi saya berniat menjualnya karena mau cari perumahan yang lebih mewah”. Sebutnya.

Dengan ekspresi seperti tidak ada masalah apapun padahal konsumen ini telah mengetahui rumah yang dia beli ini ternyata dibangun di kawasan RTH dan seperti tidak ada masalah dengan developer PT. SRM, kuat dugaan sepertinya sudah ada kesepakatan antara konsumen dengan developer saat jual beli di Notaris.

Untuk mengetahui perkembangan proses perkara hukum terhadap PT. SRM awak media sudah berupaya mengkonfirmasi penyidik perkara ini di Ditreskrimsus Polda Riau melalui pesan Whats Appnya dengan Nomor HP/WA 08137884*** dalam balasan pesannya Penyidik meminta waktu untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kanitnya.

Setelah mendapatkan keterangan-keterangan dari berbagai pihak tampak ada kesamaan antara perkara PT. SRM dengan perkara Erdison Mansur (EM) Direktur PT. Properti Sentral Nusantara. Untuk itu kami akan mewawancarai pihak jaksa yang pernah menangani perkara (EM) yaitu Bapak Syafril di Kejaksaan Tinggi Riau.

Sambil menunggu konfirmasi jawaban dari Penyidik pada Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau. Dan akan dilanjutkan dengan mewawancarai Lurah atau Camat setempat atau pihak lain yang terkait. untuk mendapatkan informasi yang berimbang dan akurat.***

Sumber : riaubertuah.co.id

Editor : Amrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.