LensaKita.co.id — Perasaan jadi raja kecil di Pelangai Gadang Kecematan Ranah Pesisir kabupaten Pesisir Selatan,Wali Nagari berani mengangkangi Permendagri No.67 tahun 2017 pasal 2 ayat 1.
Dalam pasal tersebut seharusnya rekomendasi Camat sangat penting dalam pengangkatan perangkat Nagari, Bahkan seorang camat berhak menolak nama nama perangkat yang diusulkan oleh Wali Nagari.
Perangkat Nagari sangat penting dalam menunjang kinerja Wali Nagari, Perangkat inilah yang akan mengurusi seluruh kinerja Wali Nagari baik dalam menyusun surat menyurat maupun anggaran.”Oleh karena itu Wali Nagari akan membentuk tim dalam penjaringan perangkat tersebut.
Meskipun hak penjaringan berada ditangan Wali Nagari,namun rekomendasi dari Camat adalah hal yang cukup penting.Bahkan seorang camat bisa saja menolak usulan nama nama yang disampaikan oleh Wali Nagari, Jika itu terjadi maka Wali Nagari harus memilih nama nama yang baru.
Mungkin karena alasan inilah yang membuat Wali Nagari memutuskan untuk tidak meminta rekomendasi Camat Ranah Pesisir.
Wali Nagari sudah merasa seorang raja kecil di kampung halamannya, Wali Nagari Palangai Gadang dengan sadar telah lancang mengangkangi Permendagri No 67 Tahun 2017 pasal 2 ayat 1. Diantara point pointnya adalah :
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa/ Nagari sebagai berikut:
1. Kepala Desa/Nagari dapat membentuk Tim yang terdiri dar seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
2. Kepala Desa/ Wali Nagari melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa/ Nagari dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa/Nagari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa/Nagari kepada Camat;
5. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa/ Nagari selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
7. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa/Wali Nagari menerbitkan Keputusan Kepala Desa/Wali Nagari tentang Pengangkatan Perangkat Desa/Nagari dan
8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa/ Wali Nagari melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Meskipun Wali Nagari adalah jabatan politik yang diangkat melalui pemilihan,namun tetap harus tunduk dan patuh pada aturan yang ada, Jika soal pengangkatan perangkat Nagari saja sudah seenak perutnya,bagaimana soal aturan yang lain yang dirasa akan merugikan dirinya.
“Apapun alasannya dalam tata pemerintahan,seorang wali nagari tetap dalam wilayah koordinasi dengan camat meskipun dalam sistim struktural wali nagari bukan bawahan camat.
Etika dan kepatutan inilah yang terlihat jelas tidak dimiliki oleh Wali Nagari Palangai Gadang.
Namun saat awak media menanyakan hal tersebut kepada camat Ranah pesisir syafrizal melalui WhatsAppnya menyampaikan bahwa Masalah temuan dari media langsung tanyakan saja Ama yang bersangkutan ( wali nagari ),Tegasnya.
Selanjutnya awak media LensaKita.co.id mencoba konfirmasi temuan dilapangan melalui WhatsApp pribadinya,namun cukup di sayangkan wali nagari pelangai gadang bungkam,kuat dugaan elergi dengan wartawan.
Penulis : Team AWDI
Editor : Eman Melayu