LensaKita.co.id — Satresnarkoba Polres Kampar berhasil meringkus dua pria berinisial MI (37) dan IE (30) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Senin (2/12/2024) sore di Jalan Lk Bodi, Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar Propinsi Riau.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan kalau Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kemudian Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka di rumah pelaku MI.
“Saat penggeledahan di rumah pelaku MI, sat narkoba polres kampar menemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram yang dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan kertas timah rokok warna merah,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kampar.
Pelaku MI dan IN mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka dan didapat dari seseorang berinisial JI (DPO) di wilayah Jalan Letkol Syarifudin, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Kedua pelaku mengaku bersama-sama menjemput sabu tersebut dikota Pekanbaru.
Selain sabu, sat narkoba Polres Kampar juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, kotak rokok, kertas timah, timbangan digital, plastik klip, alat hisap/bong, kaca pirek, dan korek api gas.
Selanjutnya awak media LensaKita.co.id mengkonfirmasi kasat narkoba Akp Era maifo Melalui KBO narkoba polres Kampar Iptu Toni melalui WhatsApp pribadinya menyampaikan bahwa Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” dan untuk tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,Tegas Mantan Kanit Tapung hilir ini.
Lebih lanjut kasat narkoba Polres Kampar AKP era maifo terus mengupayakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kampar.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti konsistensi Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.**
Editor : Eman Melayu