LensaKita.co.id — Satresnarkoba Polres Kampar berhasil meringkus seorang pria berinisial BL(61) penyalahgunaan narkotika jenis tanaman daun ganja kering pada Senin (2/12/2024) siang di Perumahan Bukit Mutiara Permai, Kelurahan Bangkinang Kota, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan bahwa tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut,Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku BL di rumahnya.
“Saat penggeledahan di rumah tersangka, kita menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering dengan berat bruto 2,69 gram yang dibungkus dengan kertas koran,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kampar.
Pelaku BL mengaku bahwa ganja tersebut merupakan miliknya dan didapat dari seseorang berinisial JN dan YA (DPO) di wilayah Jalan Serayu, Kelurahan Labu Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru – Riau.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut, dan untuk pelaku kita kenakan Pasalnyo 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tahun 2009 tentang narkotika,tambah Kasat Resnarkoba Polres Kampar.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Era Maifo berkomitmen terus mengupayakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah Kabupaten Kampar.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti konsistensi Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Dan selanjutnya kasat juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Kampar agar menjaga anak anak kita dari barang haram tersebut,dan Kalau ada yang mengetahui peredaran barang haram tersebut segera melaporkan hal tersebut kepada pihak polisi terdekat atau langsung ke kita Polres Kampar,Ungkapnya.**
Editor : Eman Melayu