Kuasa Hukum Helen Akan Laporkan Polda Riau Ke Propam Polri, Menurut Nasriadi BI HOI Ayam Sayur

oleh
oleh

LensaKita.co.id — Penasehat Hukum Elena sangat kecewa atas penanganan perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimsus , Dimana Kasus perdata yang masih dalam persidangan bisa dilakukan naik kasus pidananya.

Seharusnya sesuai dengan Perma Mahkamah Agung No 1 tahun 1965 bahwa kasus pidana baru bisa dilanjutkan setelah perdata tuntas Belum lagi keanehan soal pelapornya adalah orang yang tidak ada sangkut paut dengan kasus ini.

Atas ketidak propesional Ditreskrimsus ini, Penasehat Hukum Helen akan mengajukan Prapid dan juga membuat laporan resmi ke Propam Polri

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Helen selaku pemegang saham BPR Fianka, saat konferensi pers bersama awak media di hotel Grand Elite pada hari Sabtu (23/11). Diantara penasehat hukum yang Helen yang saat konferensi pers diantaranya Gita Melanika S.H.,M.H,Tomi fredi Manungkalit,S.H.,M.H dan Alfius Zachawearus S.H. Turut juga dalam konferensi pers tersebut puluhan awak media .

Menurut Gita penetapan tersangka Helen atas kasus pidana yang dilakukan oleh Polda Riau menunjukan ketidak propesional.Saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap sidang perdata.

Oleh karena itu sudah seharusnya laporan pidananya tidak bisa dilanjutkan sebelum ada keputusan.Ini sesuai Perma No 1 tahun 1956.

“Kasus ini berawal dari pencairan dana Deposito Nasabah BPR Fianka milik Bi Hoi dan Halim Hilmi oleh Helen, Total Deposito yang dicairkan oleh Helen mencapai 3.2 Milyar rupiah.Atas pencairan deposito tersebut Bi Hoi dan Halim lalu melapor pada pihak bank dan akhirnya dibuat kesepakatan di depan notaris.

Dalam kesepakatan yang terjadi pada 2022(atau 2 tahun lalu) tersebut Helen akan mengangsur deposit tersebut sebesar 6 juta rupiah setiap hari.Kesepakatan ini disetujui oleh kedua belah pihak.

Jadi Helen pun mengangsur dana tersebut setiap hari dan kasus itu pun kini dalam tahap sidang perdata”ujar Gita selaku kuasa hukum.

” Saat Helen masih komitmen dengan perjanjian dan juga dalam tahap sidang perdata,tiba tiba datang aduan ke Polda Riau oleh Anita.

Padahal Anita tidak ada sangkut paut dalam Kasus ini, Sebagai delik aduan sudah seharusnya orang dirugikan yang melapor.

“Namun entah alasan apa sehingga laporan Anita ini diterima bahkan diproses dengan cepat oleh Polda Riau.

Kami menduga bahwa hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Anita bahwa kasus ini juga ada campur tangan dari Edi Kwang Kwang(Orang yang foto viral duduk di Kursi kerja Kapolda).

Jadi tidak mengherankan kasus ini dipaksakan untuk dilanjutkan prosesnya, Begitu juga BAP yang dibuat ada sedikit dirubah oleh Penyidik.

Saat BAP jelas jelas disebutkan nama Irjen Iqbal tapi kenapa dirubah jadi petinggi Polda Riau, Seharusnya BAP tidak boleh dirubah,”tambah Gita.

Kuasa Hukum Helen menjelaskan bahwa Anita ini juga pernah mengancam Anita.

“Kamu harus bayar hutang kamu, Kalau tidak kamu bayar maka bapak kamu,ibu kamu dan keluarga kamu akan saya penjarakan kamu.

Kalau kamu tidak bayar akan saya matikan kamu,saya penjarakan kamu. Akan saya laporkan kamu pada bapak Iqbal melalui Edi Kwang Kwang.

“Ancaman ini disampaikan langsung oleh Anita didepan Helen.Padahal Anita tidak ada persoalan hukum sama Helen, Jadi kenapa Anita bisa membuat laporan.”lanjut Gita.

“Selain laporan delik aduan dari orang yang tidak terlibat diterima Polda Riau kami juga heran dengan informasi yang dikeluarkan oleh Nasriadi selaku Direktur Reskrimsus.

Menurut Nasriadi Bi Hoi adalah tukang sayur, Jadi bagaimana mungkin seorang tukang sayur bisa punya uang 2 Milyar.

Tidak hanya sampai disitu dalam statemen Dir Reskrimsus Polda Riau disampaikan bahwa kasus ini terjadi pada Mei 2024 padahal kasus ini telah terjadi 2 tahun lalu dan telah ada upaya perdamaian,terang Gita.

“Tidak cukup sampai disitu saja tindakan tindakan kurang profesional yang diterima Helen.

Pemberitaan yang dilakukan oleh media massa jauh dari kata memenuhi kode Etik.Wajah Helen di pajang secara gamblang tanpa di blur.

Oleh karena hal itu kini keluarga besar Helen menghadapi sanksi sosial.Anak anaknya di bully,Keluarganya dikucilkan bahkan ada Abang dari Helen harus menerima dicerai oleh istrinya karena dianggap bikin malu keluarga,”ungkap Gita.

“Kami selalu kuasa hukum tidak akan tinggal diam atas ketidak adilan yang diterima oleh Helen, Sebagai negara hukum kami akan mengambil langkah hukum demi memberikan pada Helen.

Kami kuasa hukum akan menempuh langkah Prapid dan juga membuat aduan resmi ke Mabes Polri.

Semua ini kami lakukan agar hukum bisa ditegakkan seadil adilnya dan jadikan hukum sebagai panglima.

“Tidak seperti saat ini dimana ada dugaan kasus ini seperti dipaksakan dan diduga ada titipan agar kasus ini bisa ditindak lanjuti.**

 

Penulis : Amrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.