Keluarga Korban Pencabulan Kecewa, Laporan di Polres Pelalawan Jalan di Tempat

oleh
oleh

LensaKita.co.id —- Keluarga Korban pencabulan dan kekerasan seksual meragukan keseriusan Polres Pelalawan Propinsi Riau dalam menindaklanjuti laporannya.

Hal ini tak lepas dari lambatnya perkembangan perkara tersebut, Dimana laporan yang dibuat lebih dari sebulan lalu tersebut hingga kini seakan akan jalan ditempat dan masih dalam tahap Lidik, Padahal laporan tersebut telah dilakukan gelar perkara.

Ketidak propesional Polres ini diungkapkan langsung oleh ibu korban kepada awak media saat dijumpai dirumahnya.

Menurutnya hingga saat ini polres masih beralasan dalan tahap penyelidikan, Mereka belum bisa menetapkan tersangka karena hingga saat ini beberapa saksi yang akan diminta keterangan belum bisa .

“Kami begitu kecewa atas kinerja yang diperlihatkan oleh Polres Pelalawan.kecewaan ini tak lepas dari laporan kami yang tidak kunjung ada tindak lanjut.

Laporan kekerasan seksual dan pelecehan yang diterima oleh anak kami hingga saat ini masih saja dalam tahap penyidikan.Padahal anak kami hingga saat ini begitu menderita atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terlapor.”ujar ibu korban

“Mungkin benar kata orang bahwa hukum tidak pernah berpihak pada orang miskin.

Hukum hanya berlaku pada orang yang punya uang dan kuasa, Jadi untuk orang orang seperti kami ini,hukum seperti tidak bisa diharapkan untuk memperoleh .

Gembar gembor bahwa hukum adalah panglima hanya sebuah isapan jempol dan cuma pencitraan saja.”

“Entah kemana lagi kami harus cari , Padahal anak kami begitu menderita sejak kejadian tersebut.Anak kami kini begitu terpukul dan tertekan.”Apalagi terlapor pun sering mengancam anak kami yang membuatnya jadi makin tertekan.

Orang yang seharusnya menerima hukuman atas perbuatannya kini malah menikmati kebebasan.Terlapor seperti orang yang kebal dan tak tersentuh hukum,tambahnya.

“Kami sudah sering menanyakan perkembangan laporan kami.Pihak Polres beralasan belum bisa ditindak lanjuti karena beberapa saksi tidak datang.Padahal ini seharusnya bisa diambil langkah tegas.

Masa orang yang mengetahui sebuah peristiwa kejahatan boleh tidak datang untuk memberikan keterangan.

Bukankah ini bisa dikatakan sebuah upaya menghalang halangi sebuah penyelidikan dan juga bisa dikatakan turut melindungi kejahatan, Jika sekali tidak datang bisa dimaklumi namun jika telah beberapa kali tidak datang berarti memang disengaja ingin melindungi terlapor.Jadi kami rasa hukum tidak boleh tunduk pada sikap demikian.

Kalau dibiarkan tentu ini akan jadi preseden buruk,kedepan akan banyak orang bisa sesuka hati tak datang untuk memberikan informasi kejahatan,dan cuma bisa diam,”terangnya

“Kami harap Polres Pelalawan bisa menjalankan tugas secara profesional.

Tolong berikan keadilan pada anak kami.Minimal dengan mendapat keadilan,maka sedikit banyak derita anak kami yang telah kehilangan masa depan akan terobati.

“Selain itu kami juga berharap Polres bisa memperingati terlapor agar tidak lagi meneror dan intimidasi anak kami.”pungkasnya.**

 

Penulis : Amrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.