LensaKita.co.id — Masyarakat Rumbai Pesisir merasa kecewa atas ketidak profesional dan juga Prinsip keadilan, atas penanganan kasus pencurian brondolan sawit oleh Polsek Rumbai Pesisir,Polresta Pekanbaru Propinsi Riau.
Kekecewaan ini dipicu dari fakta yang ada dilapangan, Dimana dari pengakuan masyarakat sawit yang dicuri oleh tersangka di PT Surya Inti Raya(SIR) hanya sebanyak setengah karung, sedang menurut Polsek pencurian itu merugikan PT SIR hingga 4 juta lebih.
Selain perbedaan masalah kerugian yang diderita oleh PT SIR,Keluarga tersangka juga kecewa karena tersangka tidak boleh divisum setelah mendapat pengeroyokan oleh Sekuriti PT SIR sehingga mengalami memar memar saat ditahan Polsek Rumbai Pesisir.
Kasus ini berawal pada tanggal 14 Oktober 2024, Saat itu Tersangka berinisial R bersama temannya memasuki PT SIR dengan tujuan mengumpulkan brondolan sawit.
Saat mereka melakukan aksinya mereka kepergok oleh Sekuriti PT SIR, Mengetahui ada yang mengumpulkan brondolan,para sekuriti kemudian mengamankan para tersangka.Namun tidak hanya diamankan, sekuriti juga diduga melakukan pemukulan secara bersama sama pada para tersangka.
Setelah itu tersangka baru diserahkan dan dilaporkan pada Polsek Rumbai Pesisir untuk dilakukan upaya hukum.
Hanya saja penanganan kasus ini dirasa masyarakat jauh dari prinsip keadilan, Masyarakat bahwa Polsek Rumbai Pesisir seakan akan jadi kaki tangan dari PT SIR guna memukul mundur mental masyarakat.
“Apalagi kasus seperti ini bukan hanya sekali terjadi disana,sebelumnya juga pernah terjadi penahanan terhadap seorang wanita yang sedang menyusui bayi harus mengalami pesakitan karena mencuri brondolan sawit.
Kekecewaan ini turut disuarakan oleh salah seorang masyarakat yang bermukim di kelurahan Okura, Menurutnya apa yang terjadi seperti sebuah ketidakadilan pada masyarakat kecil.
Dimana orang yang punya uang seakan akan bisa mengatur hukum, Hukum tidak lagi jadi panglima,tapi hukum jadi alat bagi yang punya uang dan kuasa.
“Bagaimana kami tidak kecewa, Seorang yang hidup sebatang kara harus mengalami nasib buruk seperti saat ini.
Gara garanya hanya mengambil setengah karung brondolan sawit yang telah busuk dari tanah, Brondolan itu akan dia gunakan untuk menyambung hidupnya.
Memang benar mencuri adalah perbuatan salah,namun kita juga harus punya hati nurani,masa gara gara mencuri yang nilainya tidak sampai 100 ribu rupiah terancam hukuman hingga 4 tahun,ujarnya
“Kasus ini makin aneh dan mengelitik jika kita dengar pengakuan dari penyidik, Dimana menurut mereka kerugian yang dialami hingga 4 juta rupiah.”Mungkin maksudnya membuat nilai jadi sebesar itu agar lepas dari jeratan tindak pidana ringan.
Jika cuma nilai dibawah 2.5 juta maka terpaksa disangkakan pada pasal tipiring,lanjutnya
“Hanya saja tentu juga harus kita pikirkan apa mungkin orang yang berjalan kaki bisa mencuri dan mengumpulkan brondolan dalam keadaan gelap sampai 4 juta rupiah atau jika kita hitung berat brondolan yang terkumpul berkisar 1,5 ton.
Apa mungkin orang jalan kaki bawa brondolan sampai sebanyak itu ?? Jika dia mengangkat pakai kendaraan tentu ada kendaraan yang tertinggal disana, Namun kenyataan tidak ada.”tambahnya.
Selain menjelaskan kejanggalan tersebut, masyarakat yang tak mau menyebutkan namanya ini juga menjelaskan bahwa ini bukanlah kejadian pertama kali,dimana Polri dijadikan alat pemukul masyarakat oleh PT SIR.
“Kami harap Polsek rumbai bisa menggunakan hati nurani, Mana mungkin orang jalan kaki bisa bawa berondol sebanyak itu, Apalagi nilai sebanyak itu hanya menurut PT SIR tanpa ada saksi yang mengetahui kebenarannya.
“Padahal BB yang diperlihatkan tidak ada sebanyak itu, Jika benar ada brondolan sampai segitu maka tolong perlihatkan pada masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Jangan beralasan karena takut ada penyusutan maka ditimbang dan dihargai saat berada didalam PT SIR, Jika memang bukti kejahatan maka harusnya tetap dijaga dan disimpan.”Terangnya
“Kejadian ini bukan hanya sekali ini saja, Kejadian lalu yang lebih menyedihkan,” Dimana seorang ibu yang sedang menyusui bayinya harus berpisah dari anaknya karena jadi pesakitan.
Alasan penahanan juga sama, dia dituduh mencuri brondolan.Tentu saat itu pasti dibuat juga nilai kerugian yang besar agar bisa ditahan.
Jika tidak maka kami yakin kasus itu tidak akan lanjut, Polsek Rumbai Pesisir seakan akan benar benar jadi tameng PT SIR.”
“Kekecewaan kami tidak berhenti disini saja, Kami juga kecewa atas tidak diperbolehkan keluarga untuk melakukan visum pada R.
Dimana pada saat penangkapan, Sekuriti PT SIR telah mengeroyok R beramai ramai, Polsek beralasan kasusnya tidak bisa diteruskan karena tidak cukup bukti.
Ternyata Polsek Rumpes telah mengambil peran hakim untuk jadi pemutus perkara dan seakan lupa bahwa tugas mereka hanya jadi penyidik, Soal keputusan itu hak dari hakim,”tegasnya.
Untuk lebih mengetahui persoalan ini kami coba mengkonfirmasi hal tersebut pada Kanit Reskrim Polsek Rumbai.
Namun saat dijumpai Kanit seakan akan terus menghindar dari awak media dengan alasan sibuk, Begitu juga janji jumpa dengan penyidik kasus ini,hingga satu Minggu janji tidak bisa dijumpai.
Merasa tidak mendapat jawaban pasti dari Kanit Reskrim,awak media coba mengkonfirmasi hal tersebut pada Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Budi.
Namun sungguh sangat disayangkan jawaban dari Kapolsek Rumbai melalui pesan WhatsApp sungguh sangat mengecewakan, Sebagai Kasatwil Polsek seakan bungkam atas kasus ini
“Maaf saya sedang madam api, silahkan komunikasi dengan Kanit, Langsung ke Polsek aja bang jumpa dengan penyidik ya atau Kanit ya.!!
Seakan akan Kapolsek elergi dengan wartawan atau memang benar asumsi masyarakat tentang Polsek rumbai yang berpihak kepada Perusahaan besar,seperti disampaikan kanit kepada awak media melalui telepon seluler pribadinya bahwa Kanit takut kaki nya jadi keatas untuk melawan keadilan, Sungguh miris.**
Penulis : Yulisman / Amrizal