Riau,( LensaKita ) — Team Sanak Rimbo atau Unit Reskrim Polsek Tambang Dalam Waktu 1x 24 jam tepatnya selasa ( 02/01/2024 ) sekira pukul 11:30 Wib berhasil mengamankan Tiga (3) pelaku Curanmor dan Spesialis bongkar rumah dikota Pekanbaru Propinsi Riau.
Korban bernama Siti Chodijah (37) warga, Dusun III, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang yang diketahui oleh korban pada Selasa (2/1/2024) sekira pukul 05.15 WIB.
Sedangkan ketiga pelaku adalah DA (25) Alamat Jl. Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru. AN (23) warga Jl. Kasah Gang Melur, Kel. Tangkerang Tengah, Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan RI (30) warga Jl. Mulia Sari, Kel. Tangkerang Selatan Kec. Bukit Raya Kota pekanbaru.
“Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, berkat penyelidikan Tim akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap dt TKP berbeda,” jelas Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani saat dikonfirmasi awak media.
Untuk pelaku DA yang melakukan tindak pidana pencurian, pelaku AN yang melakukan tindak pidana pertolongan jahat dan pelaku RI juga yang melakukan tindakan pidana pertolongan jahat atau Penadah.
Awal kejadian ini bermula, Saat korban tertidur lelap dan tersentak bangun langsung melihat rumah dan jendela kamar rumah sudah terbuka lebar.”korban langsung membangunkan suami dan melihat sepeda motor honda Scoopy BM 4879 FH sudah tidak ada lagi,”Ungkap Kapolsek.
Dan korban saat itu, juga kehilangan tas warna hitam berisi laptop, HP OPPO nokia dan uang di dalam kaleng sebanyak Rp.500.000 yang sudah tidak ada lagi.
“Atas kejadian itulah korban merasa di rugikan dengan kerugian Rp 18 juta, kemudian korban tidak menerima kejadian ini menimpanya langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tambang,” terang Marupa.
Usai kita terima laporan Resmi dari korban, kapolsek Akp Marupa sibarani langsung perintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pada Selasa itu juga (2/1/2024) sekira pukul 20.00WIB diketahui keberadaan pelaku RI.
“Ia langsung kita tangkap dengan ditemukan barang bukti Honda Scoopy warna merah dan ia pun kita interogasi dan mengatakan mengaku telah melakukan pertolongan jahat terhadap sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih dari pelaku dengan car membeli dari AN,” Jelasnya.
Usai itu, Tim sekira jam 22.30 WIB langsung menangkap pelaku AN ditemukan barang bukti tas warna hitam dan Laptop merk Lenovo warna hitam.
“Dan AN mengakui telah menjual sepeda motor merk Honda scoopy warna merah putih kepada RI, yang ia dapatkan BB tersebut dari DA,” tambah Kapolsek
Selanjutnya Rabu (3/1/2024) sekira pukul 01.30 Wib, kembali mengetahui keberadaan pelaku DA. “Ia kita tangkap dan ia mengakui bahwa telah melakukan pencurian di rumah korban,” terang Kapolsek lagi.
Selanjutnya ketiga pelaku langsung kita amankan di Mapolsek Tambang untuk proses lebih lanjut. “Sedangkan barang bukti ikut kita amankan ke mapolsek tambang ,” pungkas Marupa.**