LensaKita.co.id —- Polri terus berupaya untuk menjaga Kamtibmas dan suasana kondusif dari segala bentuk gangguan.Salah satu upaya tersebut adalah dengan menggagalkan peredaran rokok ilegal dimasyarakat yang dilakukan oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pada hari Rabu(19/6/2024.
“Tidak tanggung,rokok yang diamankan tersebut berjumlah 6.4 juta batang atau bisa merugikan negara sebesar 6.141.523.520 rupiah.
Keberhasilan ini juga sebagai sebuah hadiah dalam menyambut HUT Bhayangkara Ke-78.Rokok ilegal tanpa cukai yang diangkut oleh mobil kontainer tersebut berasal dari Sidoarjo dengan tujuan Sumatera.
Ratusan ball rokok ilegal tersebut diamankan dipelabuhan Bandar Bakau Jaya Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Serang Banten.Rokok rokok yang ditemukan dengan berbagai merek rokok diantara “OK”,”EXTRA”,”NEO”dan “YK”.
Menurut salah seorang personil Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menyampaikan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari informasi masyarakat dan juga upaya tak kenal lelah dari para personil Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Dari hasil pantauan langsung yang dilakukan di lapangan personel dari Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan penyelidikan dan pemeriksaan salah satu mobil truk yang berada di pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ).
“Pada saat itu mobil kontainer sedang menunggu untuk naik ke salah satu kapal Ferry.Merasa curiga personil lalu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan,dan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan ditemukan 400 kardus rokok ilegal tanpa cukai.Dari hasil interogasi di ketahui mobil tersebut berasal dari Sidoarjo yang hendak menyebrang ke pulau Sumatra,” ucapnya.
Setelah diamankan lalu dilakukan pemeriksaan dan penghitungan.Dari hasil pemeriksaan ada sekitar enam juta empat ratus lebih batang rokok ilegal tanpa cukai rokok.Saat ini semua barang bukti bersama mobil kontainer kita amankan di dekat kapal Selanjutnya perkara ini kami serahkan kepada pihak Kepabeanan Beacukai Merak untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjutnya
Para juga dilakukan pemeriksaan dan interogasi.Hasil pemeriksaan para pelaku diduga telah melanggar pasal 29 ayat 1 junto pasal 54 undangan undangan Republik Indonesia nomor 37 tahun 2007 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, merugikan negara yang ditaksir sekitar Enam Miliar lebih tentang cukai rokok ,” tegasnya.”*
Penulis : Fajar
Editor : ijal Ketek