LensaKita.co.id —- NN (34) Warga Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota kabupaten Kampar Propinsi Riau diciduk Satnarkoba Polres Kampar di tepian Sungai Kampar Desa Kumantan.
Dari pelaku ditemukan barang bukti Sabu-sabu dengan Berat Bruto 0.44 Gram, Senin (20/5/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, ” Benar pelaku kita tangkap, ia sudah sangat meresahkan masyarakat dan langsung kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” Terangnya.
Pelaku ditangkap di Tim Opsnal Sat Narkoba di pinggir Sungai Kampar Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket dalam plastik bening antara lain 2 paket diletakkan ke tanah didepannya duduk dan 1 paket dimasukkan kedalam kotak rokok Sampoerna merah kecil serta diletakkan di atas rumput tidak jauh darinya,” Jelas Kasat.
Setelah itu, pelaku diinterogasi dan mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang didapat dari UJ (DPO) di daerah Kumantan.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut dan untuk pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 min 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. ” pungkas Kasat.*
Lebih lanjut kasat menghimbau kepada para pemuda dan pemudi, pelajar dan Masyarakat kabuapten Kampar agar jangan coba coba memakai ataupun mengedarkan barang haram tersebut, barang haram tersebut dapat merusak kita dan generasi bangsa “Tidak di indahkan” kami ciduk di manapun anda berada dan di proses sesuai hukum yang berlaku, Tegasnya. **
Editor : Eman Melayu