Perbedaan Penangganan Perkara Silmy Karim dan Nusron Wahid, KPK Diminta Transparan

oleh -3 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id — Dua perkara korupsi yang sama-sama bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memunculkan pertanyaan berbeda di ruang publik.

Di kasus Imigrasi, pengembangan OTT pada 2–3 Juni 2026 bergerak hingga menyeret nama Silmy Karim, yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Silmy sempat dicari penyidik, kemudian menyerahkan diri ke KPK. Sehari berikutnya, KPK menetapkannya bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Di kasus lain, OTT KPK di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 14 September 2026 menghasilkan delapan tersangka dan penyitaan uang sekitar Rp106,3 miliar.

Yang membuat kasus ini menjadi sorotan, KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempatnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Bahkan, dalam perkembangan terbaru, KPK menemukan petunjuk dugaan aliran uang ketika menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri pada 18 September 2026.

Di tengah rangkaian fakta tersebut, pertanyaan publik pun mengeras,

Jika pengembangan OTT dapat membawa KPK sampai kepada seorang wakil menteri dalam kasus Imigrasi, bagaimana dengan pengembangan OTT ATR/BPN ketika empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaan menteri ?

Pertanyaan itulah yang kini disorot Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Koruptor (ARAK), Herry Ferdinant alias Barong, sekaligus aktivis 98.

Menurut Herry, persoalan utamanya bukan meminta KPK langsung menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka. Yang dituntut adalah kejelasan mengenai standar hukum dan pola pengembangan perkara.

“Jangan pertanyaannya dibalik menjadi apakah Nusron harus menjadi tersangka. Itu kewenangan penyidik dan harus berdasarkan alat bukti. Pertanyaan publik adalah apakah KPK akan memeriksa Nusron untuk membuat perkara menjadi terang?” kata Herry.

Herry mengingatkan bahwa Silmy Karim juga tidak tertangkap dalam OTT secara langsung.

KPK menggelar OTT di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026 dan mengamankan 17 orang. Silmy kemudian dicari penyidik dan menyerahkan diri pada 3 Juni. Pada 4 Juni, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy.

Perkara itu kemudian terus dikembangkan. KPK bahkan menyatakan penyidikan mencakup dugaan TPPU dan melakukan penyitaan aset para tersangka.

“Artinya, OTT bukan titik akhir. OTT adalah pintu masuk untuk membongkar konstruksi perkara,” ujar Herry.

Karena itu, menurutnya, prinsip yang sama semestinya diterapkan dalam setiap perkara, termasuk kasus ATR/BPN.

“Kalau dalam perkara Imigrasi KPK melakukan pengembangan sampai kepada pejabat yang kemudian ditetapkan tersangka, publik tentu bertanya bagaimana pengembangan perkara ATR/BPN dilakukan,” katanya.

*Empat Orang Kepercayaan Nusron Masuk Jerat*

Sorotan terhadap kasus ATR/BPN semakin besar karena KPK sendiri menyatakan empat tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

KPK menyebut keempatnya berdasarkan keterangan yang dikumpulkan penyidik serta barang bukti elektronik yang diamankan.

KPK juga mengungkap dugaan peran sejumlah pihak dalam pengumpulan dan penyaluran uang. Salah satu konstruksi yang disampaikan penyidik menyebut Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pengepul uang dari pihak lain. Dalam perkara yang sama, Lampri disebut menerima uang sekitar Rp8 miliar.

Bagi Herry, fakta-fakta tersebut tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan dan penetapan tersangka.

“Kalau empat orang disebut sebagai orang kepercayaan menteri, hubungan mereka dengan menteri tentu merupakan bagian yang relevan untuk didalami. Bukan berarti menterinya otomatis bersalah. Tidak. Tetapi hubungan itu harus diperiksa secara objektif,” tegasnya.

Menurut dia, penyidik perlu menjawab sejumlah pertanyaan penting.

“Apakah ada komunikasi ? Apakah ada perintah ? Apakah ada koordinasi? Apakah ada aliran dana ? Apakah ada pengetahuan dari pejabat yang lebih tinggi ? Semua harus diuji dengan alat bukti,” ujarnya.

Herry juga menilai penyitaan sekitar Rp106,3 miliar menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan kasus ATR/BPN.

“Uang sebesar itu harus jelas konstruksinya. Dari mana asalnya, siapa yang menguasai, untuk kepentingan apa, siapa penerimanya, dan bagaimana alirannya,” kata Herry.

Namun ia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa uang tersebut merupakan milik Nusron.

“Jangan kita menghukum seseorang melalui opini. Kepemilikan dan keterkaitan uang harus dibuktikan. Tetapi jangan pula penyidik berhenti hanya karena belum menemukan hubungan langsung dengan pejabat tertentu. Telusuri sampai terang,” katanya.

Menurut Herry, justru follow the money menjadi salah satu kunci untuk menguji konstruksi perkara.

“Kalau ada aliran uang, ikuti. Kalau ada komunikasi, buka. Kalau ada perantara, periksa. Kalau ada pihak yang memberikan perintah, telusuri. Di situlah kerja penyidikan,” tegasnya.

*Mahfud Sudah Bertanya, KPK Diminta Jangan Hanya Menunggu*

Desakan agar posisi Nusron diperjelas juga datang dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud meminta KPK menjelaskan apakah Nusron akan dipanggil, setidaknya untuk diperiksa sebagai bagian dari upaya membuat terang perkara. KPK merespons dengan meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk mendalami kasus.

Herry menilai pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pertanyaan mengenai posisi Nusron bukan hanya datang dari satu kelompok masyarakat.

“Ini sudah menjadi pertanyaan publik. KPK tentu punya strategi penyidikan sendiri. Tetapi jangan sampai ruang informasi yang kosong justru melahirkan spekulasi,” katanya.

Ia menegaskan, diperiksa bukan berarti bersalah dan diperiksa juga bukan berarti otomatis tersangka.

“Kalau KPK membutuhkan keterangan Nusron, panggil. Kalau tidak membutuhkan sekarang karena masih mengumpulkan alat bukti, jelaskan secara proporsional. Yang penting publik memahami bahwa semua orang diperlakukan berdasarkan standar hukum yang sama,” ujarnya.

Herry mengatakan ARAK tidak sedang meminta KPK menghukum Nusron berdasarkan tekanan opini.

Sebaliknya, ARAK meminta KPK menunjukkan bahwa proses hukum tidak berhenti ketika perkara mulai menyentuh lingkaran kekuasaan.

“Jangan sampai publik melihat pemberantasan korupsi hanya berani menangkap orang-orang di lapangan, tetapi ketika harus menelusuri ke atas kemudian menjadi ragu. Ini yang harus dibuktikan KPK,” katanya.

Namun ia kembali mengingatkan bahwa proses tersebut harus berbasis bukti.

“Kalau memang tidak ada bukti keterlibatan Nusron, katakan. Kalau ada bukti, proses sesuai hukum. Jangan menggantung masyarakat dalam ketidakjelasan,” tegas Herry.

Herry mengaku belum ingin menyimpulkan bahwa KPK telah melakukan tebang pilih.

“Saya tidak mengatakan KPK sudah melakukan standar ganda. Itu kesimpulan yang terlalu jauh. Tetapi ada pertanyaan publik yang harus dijawab,” katanya.

Menurutnya, perbedaan konstruksi perkara memang bisa menyebabkan perbedaan langkah penyidik.

“Tetapi kalau memang ada perbedaan perlakuan, KPK harus bisa menjelaskan dasar hukumnya. Publik harus tahu mengapa dalam satu perkara pengembangan bisa sampai kepada pejabat tertentu, sementara dalam perkara lain prosesnya masih berhenti pada pihak-pihak di bawahnya,” ujar Herry.

Herry meminta KPK tidak bekerja berdasarkan tekanan politik, tetapi juga tidak boleh alergi terhadap pertanyaan publik.

“KPK jangan takut kepada kekuasaan. Tetapi jangan pula tunduk kepada opini. Pegang alat bukti dan hukum,” katanya.

Menurut dia, kasus ATR/BPN kini sudah memiliki sejumlah titik yang harus dibuka lebih dalam, delapan tersangka, empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, uang sekitar Rp 106,3 miliar, dugaan aliran dana, serta temuan petunjuk aliran uang dari penggeledahan terbaru.

“Ini bukan perkara kecil. Karena itu pengembangannya juga jangan kecil,” ujarnya.

Herry menegaskan ARAK akan terus mengawal proses hukum tersebut.

“Kami meminta KPK memastikan seluruh fakta diperiksa. Kalau bersih, katakan bersih. Kalau ada bukti, proses. Jangan ada wilayah yang kebal hanya karena berada di sekitar kekuasaan,” tutupnya.