LensaKita.co.id — Aktivitas Pertambangan Quary ( Pasir ) bebas beroperasi dan kebal hukum di kawasan muara sungai batang pelangai, Kampung padang laban,Nagari pasia pelangai, Kecamatan ranah pesisir, Kabupaten pesisir selatan, Propinsi Sumatra Barat
Muara sungai batang pelangai,kecamatan ranah pesisir, Kabupaten pesisir selatan ,Sumatra barat, kembali menjadi sorotan serius. Sebab dari pantauan awak media terlihat alat berat dan aktifitas sedot dari muara berjalan lancar.
Informasi dan data yang dihimpun di lapangan mengarah pada dugaan masih berlangsungnya aktivitas Quary yg diduga ilegal tersebut menggunakan alat berat. Bahkan, terdapat informasi bahwa pasir yang di ambil sudah memakan tepian dari muara.
Data yang dihimpun tidak hanya berupa informasi keberadaan alat, tetapi juga mencakup keresahan masyarakat jika runtuhnya tebing dari muara tersebut, lokasi aktivitas serta informasi mengenai pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan aktivitas di lapangan.kuat dugaan Quary ini milik seorang mantan wali nagari yang di operasikan oleh anak kandungnya.
Pasir yang di kerok oleh alat tersebut menjadi bahan untuk pembuatan batu batako.namun yang cukup kita curigai kepan ini bisa terjadi dan bebas beroperasi tampa ijin serta tidak bernyalinya aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan.
Persoalannya kini bukan lagi sekadar apakah QUARY masih ada atau tidak.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah mengapa aktivitas itu masih dapat berlangsung, dan sejauh mana pengawasan serta penindakan telah dilakukan?
Polres pesisir selatan melalui Kapolsek ranah pesisir Diminta Jangan Berhenti pada Penertiban para pelaku Quary ini.
Menyikapi informasi tersebut, media lensa kita.co.id mengkonfirmasi kepada Kapolsek ranah pesisir AKP toni bahwa Quary yang beroperasi tersebut akan kami tindak dan langsung menurunkan Kanit Reskrim kelapangan.
Disisi lain Kanit Reskrim Polsek ranah Bripka Rian melalui seluler nya menyampaikan bahwa Quary itu udah lama berhenti dan bila beroperasi kembali maka akan kami tindak dan proses hukum jika belum memiliki ijin resmi.
Selanjutnya,Kapolsek manyampaikan kepada media bahwa pengambilan pasir di Muaro pasir pelangai sudah memiliki ijin resmi sesuai yang tertuang di perijinkan oleh propinsi Sumatra Barat dengan ” PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
IZIN : 12020003501290007
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peningkatan Izin Usaha.
Pertambangan Tahap Operasi Produksi kepada Pelaku Usaha berikut ini:
1. Nama Pelaku Usaha
: CV MITRA TIGA SAUDARA
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
: 1202000350129
3. Alamat Kantor
: KM 11 Padang Laban Kel. Pasia Pelangai Kec. Ranah Pesisir Kab. Pesisir
Selatan , Desa/Kelurahan Pasia Pelangai, Kec. Ranah Pesisir, Kab.
Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat.
Masyarakat berharap, Jika benar ditemukan aktivitas pertambangan dengan izin yang resmi, maka penanganan semestinya tidak merugikan masyarakat tempatan .sebab masyarakat hampir 90% tidak senang adanya penambang pasir tersebut.
Penulis : Eman Melayu

