LensaKita.co.id — Muktamar Nahdlatul Ulama selalu memiliki makna yang melampaui pergantian kepemimpinan. Ia adalah forum tertinggi jam’iyah tempat tradisi keilmuan, otoritas keulamaan, mekanisme organisasi, dan cita-cita kebangsaan bertemu dalam satu ruang musyawarah. Karena itu, kontestasi Ketua Umum PBNU bukan sekadar kompetisi antarfigur, melainkan ujian atas kedewasaan institusional organisasi Islam terbesar di dunia.
Muktamar ke-35 memperlihatkan dinamika yang menarik. Perdebatan tidak hanya berkisar pada siapa yang paling layak memimpin PBNU lima tahun ke depan, tetapi juga menyangkut bagaimana pemimpin itu dipilih.
Perdebatan mengenai mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan sistem pemungutan suara menunjukkan bahwa demokrasi internal NU sedang bekerja.
Lima calon Ketua Umum PBNU bahkan menyatakan kesepakatan untuk mendorong mekanisme AHWA sebagai bagian dari proses seleksi kepemimpinan, sementara forum muktamar memutuskan mekanisme penjaringan melalui voting sebelum nama-nama tersebut diserahkan kepada AHWA.
Di tengah dinamika tersebut, nama-nama yang mengemuka antara lain KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai petahana, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), KH Zulfa Mustofa, KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), dan KH Abdussalam Shohib (Gus Salam).
Selanjutnya, Masing-masing membawa jejaring sosial, tradisi pesantren, pengalaman organisasi, serta basis dukungan yang berbeda. Namun, pertanyaan paling penting sesungguhnya bukanlah siapa yang akan menang, melainkan apakah NU mampu keluar dari Muktamar ini dengan institusi yang semakin kuat.
Dalam konteks itu, patut diketengahkan pandangan Paul G. Lewis, Lewis menjelaskan bahwa faksionalisasi merupakan konsekuensi yang hampir tidak terhindarkan dalam organisasi yang besar, kompleks, dan memiliki banyak pusat kepentingan akan melahirkan kelompok-kelompok yang memperjuangkan gagasan maupun figur yang berbeda.
Dalam perspektif ini, keberadaan berbagai poros dukungan terhadap para calon Ketua Umum PBNU bukanlah anomali, melainkan gejala normal dari organisasi yang hidup.
Persoalan muncul ketika faksi tidak lagi menjadi saluran artikulasi gagasan, melainkan berubah menjadi identitas politik yang permanen.
Ketika kemenangan dianggap sebagai hak eksklusif satu kelompok dan kekalahan dipahami sebagai alasan untuk menjauh dari organisasi, maka faksi berubah menjadi sumber disintegrasi. Di sinilah NU menghadapi tantangan besarnya.
Belloni memberikan kerangka yang lebih operasional. Ia membagi faksi ke dalam tiga bentuk. Pertama, faksi berbasis kesamaan pandangan mengenai arah organisasi. Kedua, faksi patron-klien yang bertumpu pada kharisma tokoh dan jaringan personal. Ketiga, faksi formal yang memiliki struktur organisasi pendukung.
Ketiga bentuk itu dapat ditemukan dalam dinamika Muktamar ke-35. Ada kelompok yang menekankan kesinambungan program organisasi, ada yang menginginkan pembaruan kepemimpinan, ada pula yang bergerak melalui jejaring pesantren, wilayah, maupun hubungan historis antarkiai. Semua itu merupakan realitas sosial yang tidak perlu disangkal.
Yang harus dihindari adalah menjadikan perbedaan tersebut sebagai alasan untuk memecah ukhuwah Nahdliyah.
Samuel P. Huntington pernah mengingatkan bahwa organisasi yang kuat bukan ditentukan oleh figur yang kuat, melainkan oleh tingkat institusionalisasinya. Organisasi dikatakan matang apabila mampu menyelesaikan konflik melalui aturan yang disepakati bersama, bukan melalui dominasi personal.
Dalam perspektif Huntington, perdebatan mengenai AHWA justru memperlihatkan bahwa NU sedang mencari format terbaik bagi pelembagaan kepemimpinan.
Yang terpenting bukan apakah mekanisme yang dipilih adalah voting atau AHWA, melainkan apakah seluruh peserta menerima keputusan muktamar sebagai hasil musyawarah organisasi.
Selama keputusan itu lahir melalui prosedur yang sah dan diterima secara kolektif, legitimasi organisasi akan tetap terjaga.
Robert Michels melalui Iron Law of Oligarchy mengingatkan bahwa organisasi besar selalu memiliki kecenderungan melahirkan oligarki. Elite yang menguasai struktur dan sumber daya lambat laun akan cenderung mempertahankan posisinya. Karena itu, regenerasi menjadi syarat mutlak agar organisasi tetap sehat.
Muktamar merupakan mekanisme konstitusional untuk mengoreksi kecenderungan tersebut. Kontestasi yang terbuka memberikan kesempatan kepada organisasi untuk mengevaluasi kepemimpinan sebelumnya sekaligus membuka ruang bagi lahirnya kepemimpinan baru. Baik petahana maupun penantang harus sama-sama tunduk kepada keputusan forum, bukan kepada logika menang-kalah semata.
Pada sisi lain, Mancur Olson melalui teori collective action menjelaskan bahwa organisasi besar menghadapi persoalan klasik setelah kompetisi berakhir.
Kelompok-kelompok yang sebelumnya bekerja keras memenangkan kandidatnya sering kali sulit kembali bersatu karena masing-masing masih membawa kepentingan sendiri.
Di sinilah ujian terbesar Ketua Umum PBNU yang akan datang. Tugasnya bukan hanya memenangkan Muktamar, melainkan mengonsolidasikan kembali seluruh energi organisasi.
Lebih lanjut, Semua pihak yang sebelumnya berbeda pilihan harus kembali menjadi satu kekuatan yang bekerja untuk kemaslahatan jam’iyah.
Gerald M. Pomper juga mengingatkan bahwa forum tertinggi organisasi memiliki fungsi yang jauh lebih luas daripada memilih pemimpin. Muktamar merupakan arena untuk memperbarui aturan organisasi, memperkuat kaderisasi, serta menetapkan arah strategis kelembagaan.
Karena itu, keberhasilan Muktamar ke-35 tidak dapat diukur hanya dari terpilihnya seorang Ketua Umum PBNU. Keberhasilannya juga ditentukan oleh kemampuan muktamar melahirkan agenda besar bagi abad kedua NU: memperkuat kualitas pendidikan pesantren, mempercepat transformasi digital organisasi, memperkokoh kemandirian ekonomi warga, meningkatkan kualitas kaderisasi ulama, serta menjaga peran NU sebagai penjaga moderasi Islam dan pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam konteks tersebut, keenam figur yang mengemuka sesungguhnya merupakan aset NU. Gus Yahya membawa pengalaman sebagai petahana dengan rekam jejak kepemimpinan yang akan dinilai para muktamirin. Gus Kikin dikenal memiliki basis kuat di lingkungan pesantren Jawa Timur.
Gus Rozin menawarkan pengalaman panjang dalam kepengurusan dan jejaring nasional. KH Zulfa Mustofa membawa pengalaman sebagai pimpinan PBNU. Gus Yusuf dikenal sebagai representasi pesantren dan kader muda, sementara Gus Salam hadir dengan basis keulamaan yang juga diperhitungkan. Perbedaan latar belakang mereka menunjukkan bahwa NU tidak kekurangan kader.
Justru karena NU kaya akan kader, maka tidak boleh ada ruang bagi politik saling menegasikan. Yang dibutuhkan adalah kompetisi yang elegan, argumentatif, dan berorientasi pada masa depan organisasi.
Pada akhirnya, sejarah tidak akan mengingat siapa yang paling keras berkampanye dalam Muktamar ini. Sejarah akan mencatat siapa yang paling besar jiwanya menerima hasil muktamar, siapa yang paling ikhlas merangkul lawan politiknya menjadi sahabat seperjuangan, dan siapa yang mampu menjaga NU tetap menjadi rumah besar seluruh Nahdliyin.
Pemimpin boleh berganti, mekanisme dapat berubah mengikuti keputusan muktamar, tetapi satu hal tidak boleh berubah: persatuan jam’iyah. Sebab, di atas seluruh kontestasi, Nahdlatul Ulama adalah amanat sejarah yang harus diwariskan dalam keadaan lebih kuat kepada generasi berikutnya. wallahu a’lam bissawab..
Sumber : Oleh, Razikin, S.H.I., S.H., M.H., M.I.P
(Peneliti Said Agil Siraj INTITUT)

