Dana Revitalisasi SMA Negeri 1 Kertasari Disorot, Pengelolaan Swakelola Dipertanyakan

oleh -11 Dilihat
oleh

Lensa Kita.co.id — Program revitalisasi SMA Negeri 1 Kertasari Kabupaten Bandung  yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian.

Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan yang disebut menggunakan mekanisme swakelola hingga kini belum banyak diketahui publik, termasuk terkait progres pembangunan dan pengelolaan anggarannya.

Media Lensa Kita dan media lainnya yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia ( SWI ) Jabar  melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Kamis (27/8/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi  mengenai pelaksanaan program revitalisasi yang disebut memiliki nilai anggaran miliaran rupiah.

Namun, saat awak media berada di lokasi, kepala sekolah, humas, wakil kepala sekolah maupun panitia pembangunan tidak ada di tempat.

Akibatnya, sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan kegiatan belum memperoleh penjelasan dari pihak sekolah.
Berdasarkan informasi yang diterima, program revitalisasi tersebut mencakup rehabilitasi tiga ruang kelas, dua ruang kelas serbaguna, perpustakaan, laboratorium IT serta laboratorium IPA.

Adapun nilai anggaran yang beredar disebut mencapai Rp1.734.963.373.405.
Mekanisme pelaksanaan secara swakelola turut menjadi perhatian. Sebab, dengan nilai kegiatan yang besar, aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting yang perlu diketahui publik.

Beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain sumber dan nilai anggaran, mekanisme pengadaan material, pihak yang terlibat dalam pelaksanaan, progres pekerjaan, penggunaan anggaran hingga sistem pengawasan kegiatan.

Bukan berarti adanya mekanisme swakelola secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, seluruh tahapan tetap perlu dipastikan sesuai aturan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Publik juga berhak mengetahui apakah pekerjaan di lapangan telah berjalan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis dan target yang ditetapkan dalam program revitalisasi.

Para media yang tergabung dalam SWI Jabar mendorong Dinas Pendidikan Jawa Barat melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program tersebut.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi, pekerjaan maupun penggunaan anggaran, pihak berwenang diminta melakukan langkah sesuai ketentuan.

Terlebih, anggaran yang bersumber dari APBN merupakan uang negara sehingga penggunaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan kepatuhan terhadap peraturan.

Para awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SMA Negeri 1 Kertasari,  maupun pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi.

” Denz ” Jabar