Laporan Penganiayaan di Polresta Pekanbaru Lamban, Kabid Propam Harus Bertindak !

oleh -58 Dilihat
oleh
Oplus_131072

LensaKita.co.id — Laporan Penganiayaan dimapolresta Pekanbaru diduga lamban dan tidak serius dalam mengungkap perkara tersebut,sebagaimana laporan resmi yang di buat korban dengan nomor LP/B/761/VI/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau pada 12 Juni 2026 lalu

Laporan korban Y di Mapolresta Pekanbaru sangat mengecewakan,sebab sampai saat ini laporan tersebut belum juga ada titik terangnya.

Dari pemeriksaan korban yang sampai dua kali tersebut sampai saat ini terlapor belum juga di periksa penyidik Polresta Pekanbaru.korban menduga ada apa dengan penyidik Polresta Pekanbaru ?

Korban Y kepada media menyampaikan kekecewaan dan keresahan terhadap laporan yang tak kunjung ada titik temu, sedangkan terlapor hanya santai dan masih mengajar di SD negeri 01 Pekanbaru.malah terlapor yang berinisial D seakan akan mencibirkan korban ( pelapor ) yang laporannya tidak pernah di panggil.

Selanjutnya, korban dengan lantang menyampaikan percuma lapor polisi udah hampir Dua bulan laporan belum ada titik terangnya.

Tidak sampai di situ awak media juga pernah menyampaikan kepada Kapolresta Pekanbaru terkait laporan penganiayaan tersebut pada Jum’at 12 Juni 2026 sekitar pukul 11:41 Wib

Kapolresta Kombes Pol.Muharman Arta SIK .MH saat dikonfirmasi menyampaikan akan menindak lanjuti perkara dan antensikan.namun tanggapan yang di sampaikan sampai saat ini hanya isapan jempol belaka.

Tidak sampai disitu,Awak media juga mempertanyakan terkait laporan tersebut pada 13 juli 2026 sekitar pukul 17:41 melalui WhatsApp pribadinya tidak ada merespon alias tidak menjawab WhatsApp awak media.Seakan akan Kapolresta Pekanbaru tidak peduli dengan laporan masyarakat

Kami media berharap Kapolresta Kombes Pol.Muharman Arta SIK .MH dapat merespon dan menindak lanjuti laporan korban Y dengan memanggil terlapor untuk di periksa.janganhanya diam dan melihat WhatsApp namun tidak menjawab pertanyaan awak media seperti kasat Reskrim Polresta Pekanbaru yang diduga no komen dengan perkara masyarakat tersebut.

Kapolda Riau dan Kabid propam dapat memeriksa penyidik yang diduga lamban dalam menangani laporan masyarakat yang sudah hampir dua bulan belum memeriksa terlapor.

 

 

Penulis : Eman Melayu