LensaKita.co.id — Pidato Presiden Prabowo Subianto yang mengemukakan gagasan pembentukan pengadilan ad hoc BUMN patut dipahami secara komprehensif dalam perspektif hukum bisnis.
Pernyataan tersebut tidak semata-mata dimaknai sebagai keinginan untuk memperluas pendekatan represif melalui penegakan hukum, melainkan sebagai ekspresi kuat atas kejengkelan Presiden terhadap masih lemahnya tata kelola di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berulang kali melahirkan praktik fraud, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, moral hazard, dan inefisiensi yang pada akhirnya menggerus nilai perusahaan serta merugikan keuangan negara.
Menurut Razikin, gagasan yang disampaikan Presiden harus dipahami sebagai bagian dari agenda besar reformasi tata kelola BUMN, bukan semata-mata sebagai upaya memperluas instrumen penegakan hukum.
Dalam perspektif hukum bisnis, keberhasilan sebuah korporasi, termasuk BUMN, tidak hanya diukur dari besarnya keuntungan yang diperoleh, tetapi juga dari kualitas sistem tata kelola yang mampu menjamin keberlanjutan usaha (business sustainability), kepastian hukum, perlindungan terhadap aset perusahaan, dan kepercayaan para pemangku kepentingan.
Karena itu, Menurut Magister Hukum Bisnis dari Universitas Gajah Mada ini, bahwa pesan Presiden harus dimaknai sebagai dorongan untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola BUMN dengan menjadikan Good Corporate Governance (GCG) sebagai fondasi utama.
Penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran (fairness) harus menjadi budaya korporasi, bukan sekadar kewajiban administratif.
Pada titik itu, langkah awal yang perlu segera dilakukan adalah audit komprehensif terhadap seluruh BUMN yang mengalami kerugian atau menunjukkan penurunan kinerja yang signifikan.
Audit tersebut tidak cukup hanya memeriksa laporan keuangan, tetapi juga harus mengevaluasi tata kelola perusahaan, proses pengambilan keputusan bisnis, manajemen risiko, sistem pengendalian internal, efektivitas fungsi komisaris dan komite audit, struktur anak perusahaan, serta tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, audit yang menyeluruh akan memberikan gambaran objektif mengenai akar persoalan yang menyebabkan kerugian BUMN. Dari hasil audit tersebut akan dapat diketahui secara jelas apakah kerugian yang terjadi merupakan konsekuensi dari risiko bisnis yang wajar, kelemahan tata kelola, kelalaian manajemen, atau justru merupakan akibat dari fraud, penyalahgunaan kewenangan, korupsi, maupun benturan kepentingan.
Dengan demikian, negara dapat menentukan secara tepat siapa pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, Razikin menegaskan bahwa agenda reformasi tata kelola BUMN juga harus memberikan kepastian hukum bagi para direksi dan pengurus BUMN. Dalam hukum perusahaan dikenal prinsip Business Judgment Rule, yaitu prinsip yang memberikan perlindungan kepada direksi atau pengurus yang mengambil keputusan bisnis secara jujur, dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan semata-mata untuk kepentingan perseroan.
“Prinsip Business Judgment Rule harus tetap menjadi pijakan dalam pembenahan tata kelola BUMN. Pengurus BUMN tidak boleh dihantui rasa takut dalam menjalankan aksi korporasi yang sah dan dilakukan berdasarkan analisis bisnis yang rasional.
Risiko bisnis adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan usaha. Yang harus ditindak adalah penyalahgunaan kewenangan, korupsi, fraud, atau tindakan yang dilakukan dengan itikad buruk, bukan keputusan bisnis yang diambil secara profesional namun kemudian tidak memberikan hasil yang diharapkan,” tegas Razikin.
Karena itu, menurut Razikin, reformasi BUMN harus mampu menciptakan keseimbangan antara akuntabilitas dan kepastian hukum. Di satu sisi, setiap penyimpangan yang merugikan negara harus ditindak secara tegas.
Di sisi lain, para pengurus BUMN yang bekerja secara profesional dan beritikad baik harus memperoleh perlindungan hukum agar tidak ragu mengambil keputusan strategis yang diperlukan untuk meningkatkan daya saing perusahaan.
Apabila pada akhirnya gagasan pengadilan ad hoc diwujudkan dalam kebijakan hukum, maka keberadaannya harus menjadi instrumen untuk memperkuat akuntabilitas tata kelola BUMN, bukan sekadar memperbanyak forum penegakan hukum.
Esensi dari pidato Presiden adalah membangun sistem yang mampu mencegah terulangnya penyimpangan, memperbaiki tata kelola korporasi, sekaligus memastikan BUMN dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi negara dan masyarakat.**

