LensaKita.co.id –– Seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial FRF (21), tak berkutik saat ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu kabupaten Kampar Propinsi Riau.
FRF merupakan warga tanah merah yang tinggal di Perumahan Panorama Blok AA No 4, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,dalam penangkapan polisi menyita barang bukti (BB) sebanyak 22 paket diduga sabu-sabu siap edar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid SH mengatakan, pelaku pengedar narkoba berinisial FRF itu ditangkap pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 10.00 WIB dirumahnya.
‘’Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan keseluruhan total berat bruto 4,74 gram digiring ke mapolsek Siak Hulu dan menjalani pemeriksaan intensif,” kata AKP Asdisyah Mursyid.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pengungkapan terhadap tersangka pengedar sabu itu berawal tim Opsnal Unit Reskrim mendapatkan informasi masyarakat bahwa di daerah Perumahan Panorama marak peredaran gelap narkoba.
“Menyikapi informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lapangan dan menyamar sebagai pembeli (under cover buy).
‘’Hasilnya, pelaku yang saat itu sedang berada di jalan tak jauh dari rumahnya langsung disergap. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu dari pelaku,” kata Kapolsek lagi.
Tak cukup sampai di situ, lanjut Kapolsek, petugas lalu melakukan pengembangan dan dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat petugas kembali sebanyak 4,74 gram paket siap edar yang diduga sabu.
‘’Tidak Sampai disitu unit reskrim Polsek Siak hulu lakukan Pengembangan ke bandarnya berinisial Su, di daerah Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.
Namun cukup di sayangkan pelaku telah keburu kabur dan hanya mengamankan Barang bukti 21 paket siap edar, kini pelaku telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar ini.
Disisi lain kapolsek Siak Hulu Asdisyah Murid SH melalui kanit Ops Siak Hulu Iptu Sutarno SH menyampaikan melalui selulernya bahwa pelaku sudah kita amankan di mapolsek dan untuk pelaku kita kenalan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan Maksimal 20 Tahun penjara, tutupnya. **