FRF Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Siak Hulu di Desa Tanah Merah, 22 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

oleh
oleh

LensaKita.co.id –– Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial FRF (21), tak berkutik saat ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim kabupaten Kampar Propinsi Riau.

FRF merupakan warga tanah merah yang tinggal di Perumahan Panorama Blok AA No 4, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,dalam penangkapan menyita barang bukti (BB) sebanyak 22 paket diduga sabu-sabu siap edar.

Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid SH mengatakan, pengedar narkoba berinisial FRF itu ditangkap pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 10.00 WIB dirumahnya.

‘’Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan keseluruhan total berat bruto 4,74 gram digiring ke mapolsek Siak Hulu dan menjalani pemeriksaan intensif,” kata AKP Asdisyah Mursyid.

Lebih lanjut menjelaskan, pengungkapan terhadap tersangka pengedar sabu itu berawal tim Opsnal Unit Reskrim mendapatkan informasi masyarakat bahwa di daerah Perumahan Panorama marak peredaran gelap narkoba.

“Menyikapi informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lapangan dan menyamar sebagai pembeli (under cover buy).

‘’Hasilnya, pelaku yang saat itu sedang berada di jalan tak jauh dari rumahnya langsung disergap. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu dari pelaku,” kata Kapolsek lagi.

Tak cukup sampai di situ, lanjut Kapolsek, petugas lalu melakukan pengembangan dan dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat petugas kembali sebanyak 4,74 gram paket siap edar yang diduga sabu.

‘’Tidak Sampai disitu unit reskrim lakukan Pengembangan ke bandarnya berinisial Su, di daerah Jalan Pangeran Hidayat, .

Namun cukup di sayangkan pelaku telah keburu kabur dan hanya mengamankan Barang bukti 21 paket siap edar, kini pelaku  telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap mantan Kasat Reserse Narkoba ini.

Disisi lain kapolsek Siak Hulu Asdisyah Murid SH melalui kanit Ops Siak Hulu Iptu Sutarno SH menyampaikan melalui selulernya bahwa pelaku sudah kita amankan di mapolsek dan untuk pelaku kita kenalan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal  5 Tahun penjara dan Maksimal 20 Tahun penjara, tutupnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.