LensaKita.co.id — Terkait pemberitaan beberapa media beberapa hari lalu, Apa yang dilakukan SMPN 7 Tambang ini tentu sangat memberatkan beban orang tua ditengah tengah himpitan ekonomi yang sangat sulit saat ini.
Meskipun begitu Disdikpora Kampar diduga seperti tutup mata atas persoalan ini, Padahal baik Dinas maupun pihak SMPN 7 Tambang sadar apa yang dilakukan sangat bertentangan dengan aturan yang ada.
Kasus pungli di SMPN 7 Tambang ini telah jadi bahan gunjingan dan viral ditengah tengah masyarakat.ikan akan menjadi momok yangsl sangat buruk dan harus ditindak oleh dinas pendidikan kabupaten Kampar Propinsi Riau
Padahal Praktik pungutan liar (pungli) di sekolah dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Secara administratif, larangan pungli ini tertuang dalam, ” Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang melarang pendidik, tenaga kependidikan, atau komite menjual seragam dan buku pelajaran di satuan pendidikan.
Meskipun sekolah negeri dilarang melakukan pungutan, Komite Sekolah tetap diperbolehkan menerima sumbangan atau bantuan yang bersifat sukarela.
Namun, agar tidak dikategorikan sebagai pungli, dana tersebut tidak boleh ditentukan jumlahnya maupun batas waktu pembayarannya.Jadi disini jelas bahwa besaran sumbangan tidak ditentukan atau sesuai kemampuan para siswa.
Selanjutnya, awak media mencoba investigasi terkait rumor yang terjadi.salah satu warga dan juga merupakan pengurus komite di sekolah SMP negeri 7 berinisial H menyampaikan bahwa berita yang viral di beberapa media itu merupakan perbuatan oknum berinisial AN, oknum AN merupakan mantan dari Komite di sekolah SMP negeri 7 di tahun sebelumnya,mungkin an tidak senang kami menggantikan beliau menjadi pengurus komite disini.
Lebih lanjut, H juga menegaskan bahwa kami selalu berupaya agar tidak membebani semua siswa.namun apa yang di lakukan oknum AN merupakan perbuatan tidak sportif, Kalau memang benar ya kami siap juga untuk berkolaborasi dengan AN.
Namun yang kami temukan AN juga merasa tidak senang kami menjadi komite di sekolah SMP negeri 7.padahal beliau tau kalau kami yang terpilih kok masih juga kami di ganggu,apa salah kami ?? berikan kami masukkan jangan sikit sikit main di mediakan saja,ungkapnya H kepada media lensaKita.co.id
Kami juga tau istri dari AN merupakan guru di sekolah,kami menduga mungkin AN Tau informasi disana semua, Kami berharap dapat bekerja sama untuk memajukan SMP negeri 7 agar siswa dan wali murid tenang belajar dan mengajar di sekolah .
Tidak sampai disitu awak media mencoba mengkonfirmasi AN melalui WhatsApp pribadinya namun sampai saat ini tidak merespon,Sampai berita ini di tayangkan oleh redaksi.
Penulis : Eman Melayu
