LensaKita.co.id —- Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar berhasil ringkus seorang pria berinisial DE (28) warga Jalan Garuda Sakti KM 7, Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau pada Senin (13/7/2026) sekira pukul 19.00 Wib.
Pelaku diringkus saat berada di rumahnya dan berhasil diamankan narkoba jenis sabu-sabu 28 paket dengan berat bruto 5.07 Gram.
“Selain Narkoba kita juga berhasil sita Handphone milik pelaku dan botol dibalut lakban warna hitam tempat penyimpanan barang haram tersebut,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang.
Awal penangkapan pelaku berawal kita mendapatkan informasi bahwa ada pelaku pengedar narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Selanjutnya,”Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku DE di rumahnya, tepatnya di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung,”ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan botol yang dibalut lakban warna hitam didalam kantong celana sebelah kiri yang digunakannya dimana botol tersebut berisikan 28 Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip.
“Pelaku kita interogasi mengakui barang haram itu ia dapat dari UL di Desa yang sama,”Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut,kata kasat.
Lebih lanjut, kasat satresnarkoba IPTU Rifles Bagariang kepada media menyampaikan bahwa benar dilakukan penangkapan terhadap DE dan saat ini masih dalam pemeriksaan.
Dan untuk Pelaku (DE) kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”Tegas IPTU Rifles Bagariang.**
