LensaKita.co.id — RU (22) pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat BM 5728 ZAN diringkus unit reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir dalam hitungan jam.
Pelaku diringkus di rumahnya di Desa Sungai Petai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar Propinsi Riau pada Selasa (2/7/2026) lalu.
Kejadian pencurian motor ini terjadi bermula di Areal Perkebunan Sawit Desa Sungai Petai Kecamatan Kampar Kiri Tengah yang baru diketahui oleh korban Sunoto (48) sekira pukul 10.30 Wib.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo,” benar pelaku mencuri motor korban saat sedang parkir di areal kebun tempat korban memanen sawit,”ujarnya.
Korban yang merupakan buruh panen sawit pergi bekerja dan memikirkan motornya areal kebun memanen sawit, sekira pukul 10.30 Wib korban kembali ke tempat ia memikirkan motornya dan korban kaget melihat motor miliknya sudah tidak ada lagi.
“Korban sempat mencari motornya dan menanyakan ke rekannya dan mengatakan motornya dibawa oleh pelaku,”jelas AKP Era.
Lalu korban dan rekannya berusaha mencari seputaran kebun, namun tidak juga menemukan. “Lalu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir,”ungkapnya.
Usia mendapatkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Eka Putra, beserta unit reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir untuk melakukan penyelidikan.
Tidak menunggu lama unit Reskrim menemukan keberadaan pelaku sekitar pukul 12:45 wib dan langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Eka Putra di rumah yang di singgahinya.
Selanjutnya, Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk di Proses Sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI,tegas Kanit
Lebih lanjut,Awak media lensaKita.co.id mencoba mengkonfirmasi Kanit Reskrim IPDA eka putra melalui WhatsApp pribadinya menyampaikan bahwa benar pelaku sudah kita amankan.
Saat ini pelaku sedang kita dalami dan untuk pelaku kita kenalan pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,tegasnya.**
Editor : Eman Melayu
