Polsek Kampar Ringkus Pelaku Narkoba, Kanit Reskrim Sita 24 Paket Sabu-sabu

oleh -41 Dilihat
oleh

LensaKita co id —- Unit Reskrim Jajaran Polsek Kampar Ringkus seorang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau, dari pelaku Kanit Reskrim IPDA David berhasil disita 24 paket sabu dengan berat bruto 4,00 gram.

Pelaku berinisial ZU (25) diringkus saat berada di rumahnya pada Senin (29/6/2026) sekira pukul 10.00 Wib. “Selain sabu-sabu kita juga sita 4 ball plastik klip bening, Handphone, tas kantong, timbangan digital dan barang bukti lainnya,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid,SH.

Dijelaskan Kapolsek, awal kejadian saat Unit Reserse Kriminal Polsek Kampar menindak lanjuti informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kelurahan Kecamatan Kampar.

“Berdasarkan informasi tersebut anggota unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yaitu di kelurahan Air tiris,”jelasnya.

Sesampai di lokasi, Unit Reskrim melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial ZU.

“Saat penggeledahan ditemukan 24 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam tas yang berada dalam penguasaannya,”ujar AKP Asdisyah.

Selanjutnya, Pelaku ZU kita interogasi yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperolehnya dari teman nya yg bernama FA.

Lebih lanjut, Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Kampar guna proses penyidikan lebih lanjut dan untuk Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHPidana,”tegas AKP Asdisyah Mursyid.**

 

 

 

Editor : Eman Melayu