LensaKita.co.id –– Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni UPN Veteran Jakarta (UPNVJ), Arif Budi Prakoso, menyatakan dukungannya terhadap langkah Rektor UPNVJ, Prof. Anter Venus, yang memilih memberikan penjelasan resmi berbasis data atas tujuh poin kesaksian yang disampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait kesaksian salah satu dosen Fakultas Hukum UPNVJ Dinda Dinanti, Selasa 30 Juni 2026.
Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan sikap yang tepat karena mengedepankan mekanisme hukum, transparansi, dan akuntabilitas kelembagaan.
Arif, yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum UPNVJ, mengatakan bahwa setiap persoalan yang berkembang di ruang publik semestinya diselesaikan melalui koridor hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan melalui pembentukan opini yang dapat menimbulkan kesimpangsiuran.
“Langkah klarifikasi yang ditempuh oleh Rektor UPNVJ patut kita apresiasi (upnvj ac.id Kamis 2/7/2026). Sebagai negara hukum, tentu setiap persoalan memiliki mekanisme penyelesaiannya masing-masing dan ada regulasi yang harus diikuti. Karena itu, kita perlu menghormati proses yang sedang berjalan,” ujar Arif.
Ia menegaskan bahwa masyarakat juga perlu memberikan ruang kepada pihak universitas untuk menyampaikan penjelasan secara utuh berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki.
Menurutnya, penyelesaian persoalan harus dilakukan secara objektif agar seluruh pihak memperoleh gambaran yang komprehensif.
“Kita yakin tidak mungkin pihak kampus memiliki keinginan untuk merugikan dosen ataupun sivitas akademika lainnya. Apabila memang terdapat hak-hak yang menjadi hak seseorang, tentu harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, mari kita menunggu hasil klarifikasi resmi yang disusun berdasarkan fakta dan data,” katanya.
Arif menambahkan, sebagai institusi pendidikan tinggi negeri, UPNVJ memiliki tanggung jawab menjaga integritas tata kelola sekaligus memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai regulasi.
Oleh sebab itu, proses klarifikasi yang sedang dilakukan dinilai sebagai bentuk komitmen universitas dalam memberikan informasi yang berimbang kepada publik.
Sebelumnya, Rektor UPNVJ Prof. Anter Venus menyampaikan bahwa universitas tengah mengonsolidasikan data dan dokumen pendukung untuk memberikan penjelasan secara proporsional terhadap tujuh poin kesaksian yang disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi.
“Penjelasan tersebut mencakup aspek status kepegawaian, tata kelola, pengembangan karier dan kualifikasi dosen, kesejahteraan, hingga mekanisme kebijakan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU).
Menurut Arif, langkah tersebut menunjukkan komitmen UPNVJ untuk menyelesaikan persoalan secara elegan, transparan, dan berdasarkan fakta, sehingga diharapkan mampu memberikan kepastian serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi.**
Oleh : Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni UPN Veteran Jakarta (UPNVJ), Arif Budi Prakoso
