KPK Bongkar Duit yang Diduga Mengalir ke Menhut Raja Juli Ternyata Hasil Potong Gaji Ratusan Petani !

oleh -36 Dilihat
oleh
Oplus_131072

LensaKita.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan asal-usul uang yang disebut diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Dana tersebut diduga berasal dari potongan gaji ratusan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Suhardiman Amby telah mengakui adanya pemberian uang kepada Raja Juli dalam keterangannya kepada penyidik.

“Terkait dengan keterangan adanya pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri itu memang sudah disampaikan ya di keterangannya Pak Bupati,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Budi, hasil pendalaman sementara menunjukkan uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing.

Dana itu disebut dikumpulkan dari potongan gaji lebih dari 900 petani anggota KUD yang mengelola lahan seluas sekitar 1.800 hektare, kemudian dikonversi ke mata uang Dolar Singapura sebelum diduga diserahkan kepada Raja Juli.

“Karena memang dari keterangan awal yang kita dapatkan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing. Di mana sebelumnya Bupati ini mengumpulkan ya dari 900 lebih KUD untuk izin kawasan hutan seluas 1.800 hektar lebih,” ujar Budi.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui menerima amplop dari Suhardiman Amby usai audiensi pada 2 Juni 2026. Ia menyatakan uang tersebut telah dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 dan kemudian melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026.

KPK menyatakan laporan tersebut masih dikaji sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan status perkara yang saat ini telah masuk tahap penyidikan. Hingga kini, lembaga antirasuah itu belum menyimpulkan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana gratifikasi.

Selain mendalami dugaan aliran dana tersebut, KPK juga masih menelusuri dugaan kebocoran informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi yang menjadi bagian dari evaluasi internal lembaga.**

 

 

Sumber : @Melihat_Indo https://x.com/i/status/2074869613264019712