LensaKita.co.id –– Di tengah dinamika perubahan tata kelola kepegawaian pendidikan tinggi, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) memilih mengedepankan pendekatan yang menghormati konstitusi dan membuka ruang dialog.
Sikap tersebut ditegaskan menyusul langkah sejumlah dosen yang mengajukan judicial review Undang-Undang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rektor UPNVJ, Prof. Anter Venus, menilai pengajuan uji materi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu, universitas menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
“Kami menghormati sepenuhnya proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Bagi kami, langkah ini menunjukkan kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi melalui mekanisme hukum yang tersedia, sekaligus mencari kepastian dalam tata kelola pendidikan tinggi,” ujar Prof. Anter Venus.
Menurutnya, perubahan kebijakan nasional, khususnya yang berkaitan dengan status dan tata kelola kepegawaian dosen, memang menghadirkan tantangan bagi perguruan tinggi maupun tenaga pendidik. Namun, perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui jalur konstitusional, dan ini yang kita butuhkan bersama.
Ia menegaskan bahwa UPNVJ berkomitmen menjaga komunikasi yang sehat dengan seluruh sivitas akademika. Universitas, kata dia, akan terus membuka ruang dialog agar setiap aspirasi dapat didengar dan dicarikan solusi secara bersama-sama.
“Kami ingin memastikan bahwa ruang dialog selalu terbuka bagi seluruh sivitas akademika. Komunikasi yang baik merupakan bagian penting dalam menjaga iklim akademik yang sehat, sekaligus mencari solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi,” katanya.
Lebih lanjut, Prof. Anter Venus berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang menghadirkan kepastian hukum sehingga menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan tinggi.
“Bagi kami, yang paling penting adalah lahirnya kepastian hukum yang memberikan rasa keadilan, menjaga stabilitas penyelenggaraan pendidikan tinggi, serta mendukung peningkatan kualitas perguruan tinggi di Indonesia,” tuturnya.
Sikap UPNVJ tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian perbedaan pandangan dapat ditempuh melalui mekanisme hukum dan dialog yang konstruktif.
Di tengah proses transisi kebijakan, pendekatan yang mengedepankan penghormatan terhadap konstitusi, komunikasi, dan kepastian hukum dinilai menjadi fondasi penting untuk menjaga keberlangsungan pendidikan tinggi nasional seperti yang diharapkan.**
