Respon Cepat Layanan 110,Polres Kotim Ringkus Pengedar Narkoba

oleh -3 Dilihat
oleh
Oplus_131072

LensaKita.co.id — Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus narkotika di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait adanya seorang pria yang mengamuk.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Kotawaringin Timur bersama Sat Samapta dan Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga serta Ketua RT.

Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial GMR (33) beserta barang bukti 9 paket sabu seberat total 2,69 gram. Pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.

Selanjutnya, terlapor akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.**

 

 

Sumber : X Humas Polri

Editor : Redaksi