Diduga Pungutan Di SMP Negeri 7 Kualu Bebas, Disdik Kampar Saat dikonfirmasi Tidak Merespon

oleh -5 Dilihat
oleh
Oplus_131072

LensaKita.co.id — Dugaan pungli di SMP negeri 7 desa Kualu kecematan tambang kabupaten Kampar Propinsi Riau tumbuh subur dan tak tersentuh oleh dinas pendidikan kabupaten Kampar.

Dari informasi awak media lensaKita.co.id dapat pada Selasa 05/05/2026 sekitar pukul 10: 00 wib bahwa AO saat di jumpai di sebuah warung serapan pagi  menyayangkan sikap seorang kepala sekolah yang meminta pungutan kepada siswa sekolah kelas tiga atau sembilan tersebut.

Permintaan yang di lakukan sudah tidak wajar dan orang tua murid mesara terbebani akan tindak tanduk dari kepala sekolah SMP negeri 7 desa kualu.dimana perpisahan persiswa di minta 100 , uang ntuk fhoto ijazah di mintak 25 ribu rupiah dan buku TKA untuk siswa sembilan di jual 90 ribu rupiah sedangkan harga hanya 40 ribu rupiah. Buku TKA harus di beli oleh setiap siswa ( wajib ).

Padahal dinas pendidikan sudah melarang semua pihak sekolah tidak memungut apapun dari wali murid.namun di sayangkan SMP negeri 7 Kangkangi himbauan dari dinas pendidikan.

Selanjutnya AO juga menegaskan bahwa sebenarnya Fhoto bisa di luar hanya 15 ribu rupiah, kenapa para siswa di wajibkan fhoto di sekolah,ungkapnya.

Sedangkan untuk perpisahan sudah di himbau untuk tidak membebani para orang tua wali murid.namun kepala sekolah diduga tidak peduli demi mendapatkan dengan alasan permintaan orang tua wali murid.

Lebih lanjut, Awak media LensaKita.co.id mencoba konfirmasi terkait hal tersebut kepada kepala Nelli spd sekolah melalui WhatsApp pribadinya nomor 081378032xxx  pada Rabu 06/02026 menyampaikan bahwa benar acara perpisahan diminta 100 ribu persiswa dengan jumlah siswa 230 orang.

Namun dengan gaya kepsek yang diduga menantang apa salahnya hal tersebut dan itu udah kesepakatan orang tua murid,Apalagi acara perpisahan memakai tenda yang disewa, nasi bungkus buat orang tua murid dari mana salahnya ?

Terkait buku dan fhoto yang di tanyakan awak media kepsek sampai saat ini tidak menjawab.diduga informasi yang didapat benar.

Selanjutnya,awak media mencoba konfirmasi kepada dinas pendidikan kabupaten Kampar sampai saat ini belum ada jawaban.seakan akan dinas pendidikan melegalkan tindak tanduk dari kepala sekolah SMP negeri 7 desa Kualu kabupaten Kampar .

Jika benar hal tersebut awak media berharap pihak penegak hukum khususnya Kapolres Kampar dapat periksa kepala sekolah terkait pungutan dan biaya yang membebani orang tua wali murid.**

 

 

 

Penulis : Redaksi