Maling Sawit Di PT Argo dan Kepemilikan Barang Haram, Kakek  55 Tahun Diringkus Polsek Siak Hulu

oleh
oleh

Lensakita.co.id —- berhasil mengamankan seorang kakek berinisial UJ (55) warga Dusun llI Kampung Tengah Desa Lubuk Siam Kecamatan Kabupaten Propinsi Riau dalam dugaan pemilikan barang haram Narkoba jenis shabu-shabu dengan berat bruto 3, 81 gram, Minggu (18/2/2024) sekira pukul 02.30 WIB.

Kekek ditangkap di dalam kebun sawit milik PT. Agro Abadi 1, Desa Bulu Nipis, Kecamatan oleh Security PT tersebut sedang mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan tersebut.

“Nah, setelah itu digeledah dan akhirnya ditemukan Lima (5) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, tas samping warna coklat, HP dan mancis warna biru,” Ungkap Kapolres AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Rabu (21/2/2024).

Awalnya, security PT bekerja dengan berpatroli, sesampai di TKP ia melihat 2 orang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit. ” Security langsung menangkap UJ sedangkan pelaku satu lagi berhasil melarikan diri,”Terangnya.

Dari sanalah pelaku di geledah oleh security dan ditemukan barang bukti Narkoba di dalam tas yang berada di samping pelaku UJ yang saat itu mengaku miliknya.

“Setelah itu, Security PT Agro Abadi menyerahkan pelaku UJ ke Polsek Siak Hu bersama barang bukti Narkoba dan lainnya,” terang Kapolsek.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku UJ kita jerat Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dari hasil tes Urine pelaku positif mengandung Met Amphetamin,” Pungkas Asdisyah.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.