LensaKita.co.id — DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Polri. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meyakini penambahan batas usia pensiun polisi dalam revisi UU Polri tidak akan menghambat karier.
“Batas usia pensiun, saya kira, tetapi saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan, terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur,” kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026) dimuat di Republika.co.id 10/06/2026.
Keputusan memperpanjang usia pensiun anggota Polri hingga 60 tahun untuk perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi, sedangkan untuk tamtama dan bintara adalah usia 59 tahun, sebagaimana diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) disahkan menjadi Undang-undang, salah satu yang diatur adalah penambahan batas usia pensiun anggota Polri.
Menurut Ketua Umum Ikatan Alumni UPN Veteran Jakarta Sayed Junaidi Rizaldi,” Hal ini (revisi UU Polri-red) sebaiknya tidak dipandang sebagai hadiah atau bentuk keistimewaan bagi institusi kepolisian, sebaliknya, kebijakan ini harus dimaknai sebagai amanah sekaligus motivasi bagi seluruh anggota Polri untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.”
“Dalam berbagai profesi, pengalaman merupakan aset yang sangat berharga. Anggota Polri yang telah mengabdi puluhan tahun memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang mendalam mengenai dinamika keamanan, penegakan hukum, serta karakteristik masyarakat Indonesia yang sangat beragam.
Dengan bertambahnya usia pensiun, pengalaman tersebut dapat terus dimanfaatkan untuk memperkuat kelembagaan dan melakukan transfer pengetahuan kepada generasi polisi yang lebih muda, namun demikian, perpanjangan usia pensiun harus diiringi dengan peningkatan kinerja yang nyata.
Publik tentu berharap kebijakan ini memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan kepolisian, mulai dari penegakan hukum yang adil, respons yang cepat terhadap keluhan masyarakat, hingga peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar Pakcik demikian nama panggilannya.
Perpanjangan masa pengabdian juga menjadi momentum bagi Polri untuk memperkuat reformasi internal. Tantangan keamanan saat ini semakin kompleks, mulai dari kejahatan siber, penyebaran informasi palsu, hingga berbagai bentuk kejahatan transnasional. Oleh karena itu, anggota Polri yang mendapatkan kesempatan mengabdi lebih lama harus mampu terus beradaptasi, meningkatkan kompetensi, dan menunjukkan kinerja yang relevan dengan perkembangan zaman.
Sayed Junaidi Rizaldi menegaskan,” Masyarakat tentu akan menilai kebijakan ini dari hasil yang dirasakan secara langsung. Jika pelayanan semakin baik, penegakan hukum semakin profesional, dan kedekatan Polri dengan masyarakat semakin kuat, maka perpanjangan usia pensiun akan terbukti sebagai kebijakan yang tepat dan bermanfaat bagi bangsa !”
“Pada akhirnya, usia pensiun hingga 60 tahun bukanlah sebuah privilese yang dapat dinikmati begitu saja. Kebijakan ini adalah bentuk kepercayaan negara kepada Polri untuk terus memberikan pengabdian terbaik.
“Kepercayaan tersebut harus dijawab dengan dedikasi, integritas, dan kinerja yang semakin baik demi terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkeadilan,” ujar Ketua Umum Ketua Umum Rembuk Nasional Aktifis 98 ini menutup pembicaraannya.**
Sumber : Ketua Rembuk Nasional Aktifis 98 & Ketua Umum Ikatan Alumni UPN Veteran Jakarta
