Tambang Emas Ilegal Marak di Sijunjung : APH di Duga Pembiaran dan Kerusakan Lingkungan

oleh -1 Dilihat
oleh
Oplus_131072

LensaKita.co.id — Aktivitas penambangan emas ilegal marak terjadi di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, khususnya di Batu Manjulur, Kecamatan Kupitan, Muaro Bodi, Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, IV Nagari, dan Limo Koto, Kecamatan Koto VII. Penggunaan excavator dan ribuan rakit penambang telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Pemerhati lingkungan Sumbar mengecam aktivitas tambang ilegal ini dan meminta penindakan hukum yang tegas. Namun, Kapolres Sijunjung dan Direskrimsus Polda Sumbar belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus ini.

“PETI ini sangat merusak kawasan konservasi secara permanen melalui deforestasi masif, pencemaran tanah dan air yang disebabkan merkuri atau asam sianida. Dapat merusak habitat dan komunitas satwa, bahkan bisa menghilangkan habitat,” ungkapnya yang minta namanya tidak ditulis.(10/03)

Tanah akan tandus, banjir bandang akan terjdi, tanah longsor, serta kerusakan ekosistem yang tidak dapat dipulihkan.

Sikap diam dan tutup mata Aparat Penegak Hukum (APH) semakin mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap persoalan ini. Hal ini diperkuat dengan sikap bungkam Kapolres Sawahlunto saat dikonfirmasi awak media menandakan kuatnya dugaan informasi terjadi di lingkungan masyarakat .

Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pembiaran tambang emas ilegal juga mencuat, dengan adanya dugaan upaya pemungutan uang payung atau uang koordinasi 70-90 juta per-unit setiap bulannya dengan alasan keamanan.**

 

Penulis : Jhoni M / Kabarpolisi.com