LensaKita.co.id — Jajaran unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir amankan seorang pelajar berinisial ZI (23), ZI merupakan warga Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar Propinsi Riau diringkus pada Senin (2/3/2026) sekira pukul 20.30 Wib.
Pelaku diringkus di samping rumahnya saat ingin transaksi Narkoba,Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu sabu dengan berat bruto 4.12 Gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Ferry C Ambarita yang di wakili Kanit Reskrim IPDA Eka Putra kepada media LensaKita.co.id mengatakan bahwa pelaku diduga sering mengedar barang harap tersebut di Desa Simalinyang.
“Awalnya Unit Reskrim mendapatkan informasi adanya peredaran Narkoba di Desa Simalinyang oleh masyarakat yang sangat resah atas prilaku pelaku,”katanya.
Setelah itu, unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Eka Putra dan Tim Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut,
Selanjutnya, pada pukul 20.30 Wib ketika unit Reskrim mengintai pelaku, ZI yang diduga pelaku berada di samping rumahnya.dengan tidak menunggu lama langsung meringkus ZI Tampa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan kita temukan satu bungkus paket besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, Lima (5) bungkus paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan ikut diamankan uang tunai Rp. 200 ribu dan sebuah Handphone,” terang IPDA Eka
Hasil dari Interogasi pelaku mengakui Narkotika jenis sabu sabu adalah miliknya,Barang haram ini sabu didapat dari NA di Jl.S.M.Amin kota Pekanbaru.
Lebih lanjut,” Kanit Reskrim IPDA Eka Putra kepada media lensaKita.co.id menegaskan bahwa Pelaku dan barang bukti sudah kita bawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut dan untuk tersangka kita kenakan pasal 114 KUHPidana jo UU tahun 2023 pasal 609 KUHPidana yang baru ,”pungkas mantan kanit laka lantas polres kampar.**
Editor : Eman Melayu
